Di ruang sidang Pengadilan Negeri Surakarta yang ramai, Selasa (13/1/2026), pernyataan seorang mantan petinggi polisi menyita perhatian. Komjen Pol (Purn) Oegroseno, yang pernah menjabat Wakil Kepala Polri, dengan tegas menyatakan bahwa kepolisian sebenarnya tidak punya kewenangan untuk menetapkan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, wewenang semacam itu bukan ranah polisi. "Polisi juga tidak bisa menyatakan asli atau palsu," ujar Oegroseno, sambil memberi perbandingan. "Sama seperti masalah merek. Merek itu polisi tidak bisa menyatakan ini mereknya asli atau palsu."
Argumennya sederhana namun mengena. Dia menuturkan, kasus dugaan ijazah palsu sangat berbeda dengan uang palsu. Barang bukti uang palsu bisa langsung ditunjukkan dan diperiksa fisiknya oleh publik. Sementara untuk dokumen seperti ijazah, prosesnya jauh lebih rumit dan tak bisa disimpulkan secara gegabah.
Namun begitu, Oegroseno tak menampik bahwa penyidikan kasus semacam ini adalah pekerjaan yang berat. Prosesnya tidak mudah dan pasti tidak cepat. Semuanya harus dimulai dari laporan polisi yang sah, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan mendalam terhadap para saksi kunci.
"Saksi-saksi itu mungkin rektor UGM, Dekan, kemudian beberapa dosen yang pernah mengajar di situ tahun 80-85," urainya mengenai kasus ijazah Jokowi.
Artikel Terkait
Sidang Ijazah Jokowi Bergema, Mantan Wakapolri Soroti Perbedaan Sikap dengan Era Gus Dur
Senyum Gus Yaqut di Foto Lawas Beradu dengan Status Tersangka Kuota Haji
KPK Telusuri Aliran Dana ke Petinggi PBNU dalam Kasus Kuota Haji
KPK Beberkan Aliran Rp600 Juta ke Anggota DPRD Bekasi, Nyumarno Bantah Tegas