Yaqut sendiri bukan nama baru dalam penyidikan ini. Ia sudah diperiksa beberapa kali, terakhir pada pertengahan Desember 2025 lalu. Sebelumnya, pada September 2024 dan Agustus 2025, namanya juga sudah muncul di meja pemeriksa.
Perkara ini sebenarnya sudah disidik KPK sejak Agustus 2025. Dugaan pasal yang disangkakan berat, terkait korupsi yang merugikan keuangan negara. Dan kerugiannya? Konon bisa menembus angka fantastis: lebih dari satu triliun rupiah.
Lalu, di mana letak masalahnya? Aturannya sebenarnya sudah jelas. UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyebut, pembagian kuota adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, ada tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi yang diperoleh setelah pertemuan bilateral Jokowi dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman.
Nah, di sinilah pangkal persoalannya. Alih-alih mengikuti proporsi yang ada, tambahan kuota itu justru dibagi rata: 50-50 antara reguler dan khusus. Keputusan itu kemudian dituangkan dalam Kepmenag Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada Januari 2024. Pembagian yang setengah-setengah itulah yang kini jadi sorotan dan diduga telah membuka celah kerugian negara yang sangat besar.
Kini, semua mata tertuju pada BPK. Hitung-hitungan akhir mereka akan menentukan seberapa cepat KPK bergerak menetapkan tersangka. Janji sudah diucapkan. Tinggal buktinya yang dinanti.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar