Rocky Gerung Didaulat Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi

- Senin, 22 Desember 2025 | 22:25 WIB
Rocky Gerung Didaulat Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi

Menurut Jahmada, proses pemanggilan para ahli nantinya akan mengikuti prosedur yang berlaku. Ia bersikukuh langkah mereka punya dasar hukum kuat, yaitu Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.

Aturan itulah yang jadi pijakan. Khususnya Pasal 33, yang mengatur hak pelapor mengajukan ahli untuk perkara-perkara yang menyita perhatian publik. Jahmada terlihat ingin menegaskan bahwa semua dilakukan tanpa melangkahi aturan yang ada.

"Jadi dasar daripada pengajuan ahli dan saksi tersebut perkap nomor 6 tahun 2019, jelas ya, kita tidak melangkahi," terangnya.

"Pasal 33 ayat 2, kita boleh mengajukan ahli, itu tercatat."

Dengan masuknya Rocky Gerung sebagai saksi ahli, kasus ini jelas akan makin ramai diperbincangkan. Tinggal menunggu panggilan resmi dari Polda Metro Jaya untuk mendengar langsung analisis ahli yang satu ini.


Halaman:

Komentar