KPK Geledah 11 Lokasi, Telusuri Aliran Suap Proyek Monumen Reog Ponorogo

- Minggu, 07 Desember 2025 | 13:25 WIB
KPK Geledah 11 Lokasi, Telusuri Aliran Suap Proyek Monumen Reog Ponorogo

MURIANETWORK.COM – Kasus dugaan korupsi proyek Monumen Reog Ponorogo yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko masih terus bergulir. KPK tak berhenti mengusut. Baru-baru ini, tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait.

Budi Prasetyo, juru bicara KPK, mengonfirmasi hal itu. Menurutnya, penggeledahan dilakukan di Dinas Kebudayaan dan beberapa tempat lain, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengadaan monumen ikonik Ponorogo itu.

“Penyidik mengembangkan, apakah praktik-praktik serupa juga terjadi di dinas ataupun di proyek-proyek pemerintah Kabupaten Ponorogo lainnya, sehingga dalam penggeledahan ataupun pemeriksaan para saksi, di antaranya penyidik menyasar terkait dengan pengadaan Museum reog di Kabupaten Ponorogo,”

Begitu penjelasan Budi yang dikutip media pada Minggu, 7 Desember 2025.

Dari penggeledahan itu, kata Budi, disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. “Penyidik menelusuri, melacak seperti apa proses dan mekanisme pengadaannya. Tentu ini belum berhenti. KPK akan terus menyusuri apakah modus serupa, suap proyek, juga terjadi di dinas-dinas lain,” pungkasnya.

Rupanya, gelombang penggeledahan ini sudah berlangsung sejak akhir November lalu. Dalam sepekan, tim penyidik menyisir 11 lokasi di Jawa Timur. Wilayah Surabaya jadi sasaran, tepatnya di rumah SUG, rumah ELW, serta kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada. Seperti biasa, dokumen dan barang bukti elektronik diamankan.

Tak cuma Surabaya. Penyidik juga mendatangi rumah KKH, Tenaga Ahli Bupati Ponorogo, di Bangkalan. Lagi-lagi, dokumen dan BBE turut diamankan.

Di Ponorogo sendiri, daftar lokasi yang digeledah cukup panjang. Mulai dari rumah SUG, rumah YSD yang menjabat sebagai PPK proyek Monumen Reog, rumah MJB selaku PPK pembangunan RSUD Harjono, hingga rumah RLL, anggota DPRD setempat. Kantor CV Wahyu Utama juga tak luput. Semua meninggalkan jejak dokumen dan BBE yang disita penyidik.

Yang menarik, penggeledahan juga menjangkau kantor PT Widata Satria, sang pemenang tender proyek monumen. Dari sini, bukan cuma dokumen dan BBE yang diamankan, tapi juga senjata api. Barang ini lalu dititipkan ke Polda Jatim.

Sebenarnya, rentetan penggeledahan ini sudah dimulai lebih awal. Empat hari berturut-turut sejak 11 November lalu, tim KPK sudah bergerak. Mereka mendatangi kantor Dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati dan sekda, rumah pribadi Sugiri Sancoko, rumah Yunus Mahatma, rumah Sucipto, dan beberapa lokasi lain. Hasilnya, dokumen penganggaran dan proyek pun diamankan.

Yang mencolok, dari rumah Yunus, penyidik menyita aset bergerak yang cukup fantastis. Beberapa jam tangan mewah, 24 unit sepeda, serta dua mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW ikut diamankan.

Semua ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025 yang menjaring 13 orang. Dua hari kemudian, KPK menetapkan empat di antaranya sebagai tersangka. Mereka adalah Sugiri Sancoko (Bupati), Agus Pramono (Sekda), Yunus Mahatma (Direktur RSUD), dan Sucipto (swasta).

Ceritanya, di awal 2025, Yunus dapat kabar posisinya bakal diganti. Dia lantas berkoordinasi dengan Agus untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan disetor ke Sugiri agar jabatannya tetap aman.

Februari 2025, uang pertama Rp400 juta diserahkan Yunus ke Sugiri lewat ajudan. Lalu, antara April-Agustus, Yunus menyerahkan Rp325 juta ke Agus. Puncaknya, November 2025, dia kembali menyerahkan Rp500 juta lewat Ninik, kerabat Sugiri. Total, uang yang mengalir mencapai Rp1,25 miliar Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus.

Nah, penyerahan uang ketiga inilah yang dijebak KPK dalam OTT. Tiga belas orang diamankan, termasuk beberapa nama lain seperti ajudan bupati, tenaga ahli, hingga pegawai bank.

Rupanya, sebelum OTT, Sugiri sudah menagih Yunus sebesar Rp1,5 miliar. Karena terus didesak, Yunus minta bantuan temannya, Indah, untuk mencairkan Rp500 juta lewat Endrika, pegawai Bank Jatim. Uang inilah yang hendak diserahkan ke Sugiri via Ninik saat OTT terjadi.

Selain suap jabatan, ada juga dugaan suap proyek RSUD Harjono Ponorogo. Pada 2024, ada proyek senilai Rp14 miliar. Sucipto diduga memberikan fee 10% atau Rp1,4 miliar ke Yunus. Uang ini kemudian disalurkan Yunus ke Sugiri Singgih (ajudan) dan Ely.

Belum cukup. Pada periode 2023-2025, Sugiri juga disebut menerima gratifikasi Rp225 juta dari Yunus. Ditambah lagi, Oktober 2025, dia terima Rp75 juta dari Eko, seorang pihak swasta.

Kasus ini masih panjang. KPK tampaknya belum akan berhenti menyelidiki sampai semua fakta terungkap tuntas.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar