O Yeong Su Bebas dari Vonis Hukuman Penjara dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Pengadilan Tinggi Korea Selatan telah membebaskan aktor O Yeong Su dari vonis hukuman penjara terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Keputusan ini membatalkan putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada bintang serial Squid Game tersebut.
Alasan Pembatalan Vonis oleh Pengadilan Banding
Majelis hakim Pengadilan Distrik Suwon menyatakan adanya keraguan substansial dalam kasus ini. Pengadilan menilai terdapat kemungkinan distorsi ingatan korban mengingat laporan resmi baru diajukan enam bulan setelah kejadian dugaan pelecehan tersebut terjadi.
Faktor lain yang dipertimbangkan adalah permintaan maaf yang disampaikan O Yeong Su kepada pengadu. Meskipun pengakuan ini dianggap sebagai bukti pendukung, pengadilan menekankan pentingnya melindungi hak-hak terdakwa ketika masih terdapat keraguan dalam proses pembuktian.
Artikel Terkait
Justin Hubner Resmi Melamar Jennifer Coppen di Malam yang Penuh Makna
Vinessa Inez: Menyandang Toga di Tengah Peran Ganda sebagai Ibu Tunggal
Inara Rusli dan Insanul Fahmi Resmi Berdamai, Kini Fokus Urus Laporan Mawa
Safa Marwah Tantang KPK: Saya Tak Punya Apa-apa untuk Ditakuti