O Yeong Su Bebas dari Hukuman Penjara, Pengadilan Korea Batalkan Vonis Kasus Pelecehan Seksual

- Rabu, 12 November 2025 | 20:20 WIB
O Yeong Su Bebas dari Hukuman Penjara, Pengadilan Korea Batalkan Vonis Kasus Pelecehan Seksual

O Yeong Su Bebas dari Vonis Hukuman Penjara dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Pengadilan Tinggi Korea Selatan telah membebaskan aktor O Yeong Su dari vonis hukuman penjara terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Keputusan ini membatalkan putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada bintang serial Squid Game tersebut.

Alasan Pembatalan Vonis oleh Pengadilan Banding

Majelis hakim Pengadilan Distrik Suwon menyatakan adanya keraguan substansial dalam kasus ini. Pengadilan menilai terdapat kemungkinan distorsi ingatan korban mengingat laporan resmi baru diajukan enam bulan setelah kejadian dugaan pelecehan tersebut terjadi.

Faktor lain yang dipertimbangkan adalah permintaan maaf yang disampaikan O Yeong Su kepada pengadu. Meskipun pengakuan ini dianggap sebagai bukti pendukung, pengadilan menekankan pentingnya melindungi hak-hak terdakwa ketika masih terdapat keraguan dalam proses pembuktian.

Reaksi Terhadap Putusan Banding

Korban dan organisasi perempuan Womenlink menyatakan kekecewaan mendalam terhadap keputusan pembebasan ini. Melalui pernyataan resmi, korban bertekad untuk terus memperjuangkan kebenaran meskipun putusan pengadilan tidak memenuhi harapannya.

Womenlink mengkritik keras keputusan ini dengan menyatakan bahwa putusan tersebut dinilai mengabaikan kasus kekerasan seksual di industri hiburan. Organisasi ini menegaskan komitmennya untuk terus mendukung korban pelecehan seksual.

Kronologi Kasus O Yeong Su

Proses hukum kasus ini dimulai dengan laporan pelecehan seksual selama tur teater regional tahun 2017. O Yeong Su sebelumnya divonis bersalah pada Maret 2024 dengan hukuman delapan bulan penjara, masa percobaan dua tahun, dan kewajiban mengikuti pendidikan khusus tentang kekerasan seksual.

Aktor berusia 79 tahun tersebut kemudian mengajukan banding pada Agustus 2024. Tuduhan utama terhadap O Yeong Su adalah melakukan pelukan dan mencium pipi tanpa persetujuan terhadap seorang perempuan rekan kerjanya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar