O Yeong Su Bebas dari Vonis Hukuman Penjara dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Pengadilan Tinggi Korea Selatan telah membebaskan aktor O Yeong Su dari vonis hukuman penjara terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Keputusan ini membatalkan putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada bintang serial Squid Game tersebut.
Alasan Pembatalan Vonis oleh Pengadilan Banding
Majelis hakim Pengadilan Distrik Suwon menyatakan adanya keraguan substansial dalam kasus ini. Pengadilan menilai terdapat kemungkinan distorsi ingatan korban mengingat laporan resmi baru diajukan enam bulan setelah kejadian dugaan pelecehan tersebut terjadi.
Faktor lain yang dipertimbangkan adalah permintaan maaf yang disampaikan O Yeong Su kepada pengadu. Meskipun pengakuan ini dianggap sebagai bukti pendukung, pengadilan menekankan pentingnya melindungi hak-hak terdakwa ketika masih terdapat keraguan dalam proses pembuktian.
Artikel Terkait
Safa Marwah Tantang KPK: Saya Tak Punya Apa-apa untuk Ditakuti
Rumah Diding Boneng Ambruk, Anaknya Nyaris Tertimpa Reruntuhan
Mulan Jameela Bangga, Putri Semata Wayangnya Diterima di Kampus Bergengsi New York University
Citra Ridwan Kamil Anjlok, Pengamat Soroti Isu Moral sebagai Pukulan Terberat