Pandji Pragiwaksono Dikenai Sanksi Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Rp2 Miliar
Komika Pandji Pragiwaksono mendapatkan sanksi adat berat dari masyarakat Toraja. Sanksi ini dijatuhkan setelah materi stand-up comedy yang dibawakannya 12 tahun lalu viral kembali dan dianggap menyinggung adat istiadat Toraja.
Lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) menjatuhkan sanksi berupa penyerahan 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi. Selain itu, Pandji juga wajib membayar tanggung jawab moral senilai Rp2 miliar.
Penjelasan Sanksi Adat untuk Pandji Pragiwaksono
Benyamin Rante Allo, Ketua Umum TAST, menjelaskan bahwa persembahan tersebut merupakan simbol pemulihan hubungan antara dunia manusia dengan dunia arwah dalam kepercayaan adat Toraja. Sanksi adat ini diumumkan secara resmi pada 7 November 2025.
Benyamin menegaskan bahwa uang Rp2 miliar bukanlah denda, melainkan bentuk tanggung jawab moral Pandji Pragiwaksono untuk mengembalikan kehormatan adat Toraja yang dianggap ternoda.
Artikel Terkait
Sinopsis I Love You My Teacher: Series Vertikal Gandhi Fernando & Dianda Sabrina
Titi DJ Dukung Stephanie Poetri Childfree, Ini Alasan Ibu yang Bijaksana
Yoriko Angeline Ogah Nikah Muda, Ungkap Target Usia Ideal dan Alasannya
Festival Gema Kampus 2025 USU Medan: Jadwal, Lokasi & Artis