Sanksi Adat Toraja untuk Pandji: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Rp2 Miliar

- Sabtu, 08 November 2025 | 12:50 WIB
Sanksi Adat Toraja untuk Pandji: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Rp2 Miliar

Alokasi Sanksi dan Konsekuensi

Hasil dari sanksi adat ini akan dialokasikan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, serta pemulihan simbol-simbol adat Toraja. Lembaga adat menyatakan masih terbuka untuk berdiskusi langsung dengan Pandji jika ada itikad baik menyelesaikan masalah ini.

Jika komika berusia 46 tahun ini menolak memenuhi sanksi adat, konsekuensinya bisa lebih berat. Masyarakat adat Toraja mengancam akan menjatuhkan sanksi berupa kutukan dari tokoh adat.

Laporan Pidana dan Permintaan Maaf

Selain sanksi adat, Pandji Pragiwaksono juga menghadapi laporan polisi dari Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut mengacu pada dugaan penghinaan dan ujaran kebencian.

Sebelumnya, Pandji telah meminta maaf secara terbuka melalui akun Instagramnya pada 4 November 2025. Dalam permintaan maafnya, komika tersebut menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang merasa tersinggung dan terluka.


Halaman:

Komentar