Aditya Zoni Beri Restu Penuh, Doakan Ammar Zoni dan Dokter Kamelia Segera Menikah
Di tengah kasus hukum yang melanda Ammar Zoni, dukungan kuat datang dari sang adik, Aditya Zoni. Ia secara terbuka memberikan restu penuh untuk hubungan asmara kakaknya dengan Dokter Kamelia.
Aditya Zoni juga dengan tegas menepis segala keraguan publik mengenai ketulusan sang dokter yang setia mendampingi Ammar Zoni di masa-masa sulit.
Dukungan di Sidang Pengadilan
Dukungan ini disampaikan Aditya usai menghadiri sidang kedua Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/11/2025). Sang aktor langsung menanggapi pandangan netizen yang meragukan ketulusan Dokter Kamelia.
"Oh, enggak, jangan diragukan. Ketulusannya saya, saya waktu itu sempat ngomong kan waktu itu kan saya enggak mau ikut campur ya, urusannya Bang Ammar sama dokter. Cuma tapi saat ini saya melihatnya luar biasa tulus banget ya," ungkap Aditya Zoni.
Doa untuk Ke Pelaminan
Lebih dari sekadar pembelaan, Aditya Zoni menyatakan dukungan seribu persen dan mendoakan hubungan mereka berlanjut ke jenjang pernikahan.
"Saya dukung 1000%. Mudah-mudahan sampai ke pelaminan ya, menikah ya, mudah-mudahan bahagia dua-duanya. Saya doain yang terbaik," lanjutnya dengan penuh keyakinan.
Pernyataan Aditya Zoni ini menjadi penegas bahwa hubungan Ammar dan Kamelia telah diterima sepenuhnya oleh keluarga. Dokter Kamelia diketahui setia memberikan dukungan selama proses hukum berjalan, termasuk menjadi penghubung komunikasi antara Ammar di Lapas Nusakambangan dengan pihak keluarga.
Aditya Zoni Jadi Penghubung Awal
Rupanya, Aditya Zoni adalah sosok di balik pertemuan Ammar Zoni dan Dokter Kamelia. Dengan nada bercanda, ia mengklaim 'jasa'-nya berhasil mempertemukan mereka.
"Berarti ini, berarti asist gua berhasil kan?" seloroh Aditya.
Ia menjelaskan bahwa hubungan mereka berawal dari sebuah proyek bisnis yang ia inisiasi. "Awalnya kita kan, kita yang bikin bisnis, jadi dia nyumbangin, nyalurin," pungkasnya.
Status Hukum Ammar Zoni
Ammar Zoni terlibat kasus dugaan peredaran narkotika yang beroperasi dari dalam rutan. Akibatnya, statusnya dinaikkan menjadi narapidana berisiko tinggi (high risk) oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan ia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
Nia Ramadhani Bantah Tegas Rumor Perceraian dengan Ardi Bakrie
Kiesha Alvaro dan Rebecca Klopper Unggah Transformasi dan Tantangan di Film Ahlan Singapore
Pesulap Merah Buka Suara Soal Pernikahan Siri dengan Ratu Rizky Nabila, Warganet Soroti Kronologi
Foto Bikini Hitam Lisa BLACKPINK di Salju Viral, Beredar Klaim Lokasi yang Dibantah Penggemar