Dua Pasal yang Dijeratkan
Vadel terbukti melanggar dua undang-undang sekaligus:
- Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 428 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Prediksi Hotman Paris Terbukti
Pengacara kondang Hotman Paris sebelumnya telah memprediksi hukuman berat yang akan diterima Vadel jika mengajukan banding. Hotman menegaskan bahwa selama Vadel mengakui adanya hubungan intim dengan anak di bawah umur, maka ia tidak akan bisa bebas dari jeratan hukum.
Hotman juga menyatakan bahwa jalur perdamaian sudah tidak mungkin dilakukan karena vonis hukuman sudah dibacakan dan kasus ini termasuk tindak pidana umum.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024. Laporan tersebut terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap LM yang masih di bawah umur. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Artikel Terkait
Paul McCartney Kirim Kotoran Bayi ke Jurnalis: Fakta Kontroversial yang Akhirnya Terungkap
MUI Kecam Gus Muda yang Sebut Rokok Bagian Tauhid dan Isapannya Berpahala
Patrick Stewart Pensiun dari Akting Setelah Avengers: Doomsday? Fakta & Jadwal Film 2026
Inara Rusli Ungkap Hubungan dengan Virgoun Membaik Pasca Kasus Narkoba, Tapi Takkan Rujuk