Vonis Banding Vadel Badjideh Ditolak, Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

- Kamis, 06 November 2025 | 18:45 WIB
Vonis Banding Vadel Badjideh Ditolak, Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Dua Pasal yang Dijeratkan

Vadel terbukti melanggar dua undang-undang sekaligus:

  • Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 428 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Prediksi Hotman Paris Terbukti

Pengacara kondang Hotman Paris sebelumnya telah memprediksi hukuman berat yang akan diterima Vadel jika mengajukan banding. Hotman menegaskan bahwa selama Vadel mengakui adanya hubungan intim dengan anak di bawah umur, maka ia tidak akan bisa bebas dari jeratan hukum.

Hotman juga menyatakan bahwa jalur perdamaian sudah tidak mungkin dilakukan karena vonis hukuman sudah dibacakan dan kasus ini termasuk tindak pidana umum.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024. Laporan tersebut terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap LM yang masih di bawah umur. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.


Halaman:

Komentar