Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun, Banding Ditolak Pengadilan
Vadel Badjideh, TikToker yang terlibat kasus anak Nikita Mirzani, kini harus menjalani hukuman 12 tahun penjara. Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Vadel.
Vonis Banding Vadel Badjideh
Pada 5 November 2025, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin Sri Andini, S.H., M.H. menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel Badjideh. Vadel dinyatakan bersalah dalam kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur dan aborsi ilegal terhadap LM, anak artis Nikita Mirzani.
Dalam amar putusan disebutkan: "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan."
Alasan Pemberatan Hukuman
Majelis hakim menilai Vadel menunjukkan niat jahat yang kuat dan perbuatannya menimbulkan dampak serius bagi korban. Tindakan Vadel dinilai menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban dan dapat mempengaruhi kondisi kandungan anak korban di masa depan.
Sebelumnya, Vadel sempat divonis 9 tahun penjara pada 1 Oktober 2025. Namun setelah mengajukan banding, justru hukumannya diperberat. Jaksa Penuntut Umum awalnya menuntut hukuman 12 tahun penjara, sementara pihak Vadel meminta pembebasan.
Artikel Terkait
Paul McCartney Kirim Kotoran Bayi ke Jurnalis: Fakta Kontroversial yang Akhirnya Terungkap
MUI Kecam Gus Muda yang Sebut Rokok Bagian Tauhid dan Isapannya Berpahala
Patrick Stewart Pensiun dari Akting Setelah Avengers: Doomsday? Fakta & Jadwal Film 2026
Inara Rusli Ungkap Hubungan dengan Virgoun Membaik Pasca Kasus Narkoba, Tapi Takkan Rujuk