Ammar Zoni Minta Sidang Tatap Muka, Keluhkan Kesulitan Komunikasi di Nusakambangan
Ammar Zoni mengajukan permintaan khusus setelah tiga minggu menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Aktor tersebut meminta agar persidangan kasus narkotikanya dilaksanakan secara tatap muka langsung.
Kendala Sidang Online yang Dihadapi Ammar Zoni
Dalam sidang online kasus dugaan penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (6/11), Ammar Zoni mengungkapkan kesulitan yang dialaminya. Menurutnya, sidang secara online membatasi komunikasi dengan penasihat hukum dan menghambat proses pembelaan diri.
"Bagaimana kita mau bisa melaksanakan sidang eksepsi ini kalau untuk komunikasi saya bersama, kami bersama PH (penasihat hukum) saja itu sangat dibatasi sekali. Lalu kedua juga kami tidak dapat kertas dan pena untuk menuliskan eksepsi pribadi dari kami masing-masing," ujar Ammar Zoni melalui ruang sidang virtual Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Komunikasi Terbatas dengan Pengacara
Ammar Zoni mengaku tidak bisa berkomunikasi dengan pengacaranya selama di Nusakambangan. Ia menyatakan tidak memiliki akses untuk melakukan panggilan video maupun telepon dengan penasihat hukumnya.
Atas kondisi tersebut, Ammar Zoni menegaskan pentingnya persidangan tatap muka. "Kami sekali lagi berharap, masih tetap berharap untuk bisa dihadirkan offline selama persidangan, Yang Mulia. Karena yang paling penting itu kan saat ini komunikasi," tutur mantan suami Irish Bella itu.
Respons Majelis Hakim Terhadap Permintaan Sidang Offline
Majelis Hakim menyatakan kemungkinan persidangan tatap muka bisa dilaksanakan, terutama pada tahap pembuktian. Hakim Ketua menjelaskan, "Kami tidak menutup kemungkinan kok untuk sidang offline. Nanti kalau perlu majelis hakim akan mengeluarkan penetapan untuk sidang offline. Kalau memang perkara ini lanjut ke pokok perkara."
Keputusan akhir mengenai metode persidangan akan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan anggota majelis hakim yang lengkap.
Latar Belakang Kasus Ammar Zoni
Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu seberat 100 gram di Rutan Salemba. Sabu tersebut diduga diterima dari seorang pria bernama Andre dan diedarkan di dalam rutan.
Zona merah Nusakambangan menjadi tempat Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya menjalani masa tahanan sejak 16 Oktober 2025. Mereka ditempatkan di Lapas Super Maximum Security yang dikenal dengan pengamanan ketatnya.
Artikel Terkait
Foto Bikini Hitam Lisa BLACKPINK di Salju Viral, Beredar Klaim Lokasi yang Dibantah Penggemar
Duka Menyelimuti Apoy Wali, Sang Ayah Berpulang di Bogor
Iis Dahlia Buka Suara: Tudingan Intimidasi ke Ressa Itu Tak Pernah Terjadi
Prilly Latuconsina Beri Penjelasan Usai Open to Work-nya Picu Sorotan