Latar Belakang Gugatan Rp 244 Miliar
Menurut kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifuddin, gugatan ini bermula dari pembatalan sepihak kerja sama promosi produk kecantikan. Pembatalan yang memanfaatkan instrumen hukum pidana ini dianggap menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.
"Ketika perjanjian dibatalkan sepihak dengan melanggar peraturan perundang-undangan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," jelas Andi Syarifuddin.
Perkembangan sidang gugatan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys di PN Jaksel dengan tuntutan Rp 244 miliar ini akan terus menjadi sorotan publik seiring berjalannya proses hukum.
Artikel Terkait
Ade Tya Bantah Tudingan Pelakor, Soroti Status Resmi Ari Lasso dan Dearly
Cole Sprouse: Dari Bayi di Layar Kaca hingga Fotografer di Balik Lensa
Enzy Storia Akui Stres Main Peran Komika di Film Terbaru
Ammar Zoni Bongkar Dugaan Penyiksaan di Sidang Narkoba