Latar Belakang Gugatan Rp 244 Miliar
Menurut kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifuddin, gugatan ini bermula dari pembatalan sepihak kerja sama promosi produk kecantikan. Pembatalan yang memanfaatkan instrumen hukum pidana ini dianggap menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.
"Ketika perjanjian dibatalkan sepihak dengan melanggar peraturan perundang-undangan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," jelas Andi Syarifuddin.
Perkembangan sidang gugatan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys di PN Jaksel dengan tuntutan Rp 244 miliar ini akan terus menjadi sorotan publik seiring berjalannya proses hukum.
Artikel Terkait
Afgan Buka Suara soal Peran Baru di Film Tunggu Aku Sukses Nanti
Denada Akui Ressa, Tapi Gugatan Rp 7 Miliar Tak Surut
Virgoun Malah Senang Dipanggil Komnas PA, Tapi Tak Hadir dengan Alasan Ini
Pembuktian Praperadilan Richard Lee Dimulai, Kuasa Hukum: Kami Punya Alat Bukti