Latar Belakang Gugatan Rp 244 Miliar
Menurut kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifuddin, gugatan ini bermula dari pembatalan sepihak kerja sama promosi produk kecantikan. Pembatalan yang memanfaatkan instrumen hukum pidana ini dianggap menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.
"Ketika perjanjian dibatalkan sepihak dengan melanggar peraturan perundang-undangan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," jelas Andi Syarifuddin.
Perkembangan sidang gugatan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys di PN Jaksel dengan tuntutan Rp 244 miliar ini akan terus menjadi sorotan publik seiring berjalannya proses hukum.
Artikel Terkait
Beby Prisilia Tak Tahu Onadio Pakai Narkoba, Polisi Beberkan Alasannya
Biaya Gila! Tyas Mirasih Rawat 23 Kucing, Nama Uniknya Bikin Ngiler
Yura Yunita Ungkap Pengalaman Wawancara Napi di Nusakambangan, Dijaga Ketat 3 Jam
Ipar Adalah Maut The Series Resmi Tayang: Alur Lebih Emosional & Intens