Onadio Leonardo telah mengajukan permohonan rehabilitasi sesuai hak yang dijamin Undang-Undang bagi korban penyalahgunaan narkoba. Namun keputusan akhir rehabilitasi menunggu hasil asesmen BNNP.
Penangkapan Onad terjadi setelah pengembangan kasus narkoba di Sunter, Jakarta Utara. Polisi menemukan barang bukti berupa vaporizer, ganja, dan tiga unit ponsel di kediamannya. Meski diduga mengonsumsi ekstasi, tidak ada barang bukti yang ditemukan.
Kasus Onadio Leonardo ini menyoroti pentingnya rehabilitasi bagi pengguna narkoba dan penanganan masalah mental sebagai langkah pencegahan.
Artikel Terkait
Denada Akui Ressa, Tapi Gugatan Rp 7 Miliar Tak Surut
Virgoun Malah Senang Dipanggil Komnas PA, Tapi Tak Hadir dengan Alasan Ini
Pembuktian Praperadilan Richard Lee Dimulai, Kuasa Hukum: Kami Punya Alat Bukti
Billy Syahputra Ungkap Alasan Rahasiakan Wajah Sang Buah Hati