Kebijakan WFA Pasca-Lebaran 2026 Berlaku untuk ASN dan Swasta 25-27 Maret

- Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:00 WIB
Kebijakan WFA Pasca-Lebaran 2026 Berlaku untuk ASN dan Swasta 25-27 Maret

Setelah suasana Lebaran 2026 mereda, ternyata kebijakan work from anywhere (WFA) masih berlaku, lho. Baik untuk ASN maupun karyawan swasta, ada kesempatan untuk bekerja dari lokasi lain selama tiga hari. Jadi, jangan buru-buru bayangkan harus langsung kembali ke rutinitas kantor yang biasa.

Nah, agar tidak bingung, ini jadwal lengkapnya. Coba dicek baik-baik.

Kapan ASN Bisa WFA?

Aturannya sendiri tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026. Intinya, fleksibilitas kerja ini diberikan usai libur panjang. Menurut surat edaran tersebut, ASN di instansi pemerintah bisa menjalankan WFA pada tiga hari kerja ini:

  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Bagaimana dengan Karyawan Swasta?

Di sisi lain, dunia swasta punya aturan serupa. Kementerian Ketenagakerjaan lewat Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/II/2026 juga memberikan kelonggaran yang sama. Jadwalnya pun tak berbeda:

  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Jadi, secara garis besar, tanggal pelaksanaannya sama untuk kedua kelompok pekerja ini.

Ingat, Ini Bukan Hari Libur

Ini poin penting yang sering salah kaprah. Meski dilaksanakan dalam suasana pasca-Lebaran, WFA sama sekali bukan hari libur tambahan. Anda tetap harus bekerja, hanya lokasinya saja yang lebih fleksibel.

Bagi ASN, penjelasan dari situs Kementerian PANRB menyebutkan, kebijakan ini murni soal pengaturan kerja. Tujuannya jelas: menjaga layanan publik dan pemerintahan tetap berjalan lancar, bahkan di tengah periode libur nasional yang panjang.

Sementara untuk pekerja swasta, aturannya tak kalah tegas. Kemnaker menegaskan bahwa WFA tidak bisa dikonversi atau dianggap sebagai cuti tahunan. Anda tetap punya kewajiban menyelesaikan tugas.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sendiri memberikan penegasan.

“Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,”

Pernyataan itu sekaligus mempertegas poin dalam surat edaran yang sama, yang menyatakan dua hal kunci: WFA bukan cuti tahunan, dan pekerja yang melakukannya tetap harus menjalankan kewajibannya secara penuh.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar