Reza Gladys Persilakan Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara
Pihak Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Surya Batubara, menyatakan menghormati hak Nikita Mirzani untuk mengajukan banding. Pernyataan ini disampaikan setelah Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus pemerasan melalui media elektronik.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Surya Batubara menegaskan bahwa baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum memiliki hak yang sama untuk tidak menerima putusan dan mengajukan banding. "Silakan banding, itu hak sesuai undang-undang," ujarnya.
Respon Santai Nikita Mirzani Terhadap Vonis
Usai persidangan, Nikita Mirzani terlihat santai menanggapi putusan hakim. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih memiliki opsi untuk melakukan upaya hukum lanjutan, termasuk banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK).
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengungkapkan bahwa timnya masih akan berdiskusi untuk menentukan langkah terbaik terkait dengan putusan tersebut sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.
Kasus hukum yang melibatkan Nikita Mirzani ini terus menjadi sorotan publik, dan perkembangan mengenai pengajuan banding akan ditunggu pada proses selanjutnya.
Artikel Terkait
Poppy Sovia Dilecehkan di Rest Area: Kronologi, Penyebab, & Ancaman Hukum
Zhou Yiran & Meng Ziyi Hadir di WeTV Always More 2026 Jakarta, Catat Tanggalnya!
MAMAMOO Comeback 2026: Jadwal Album & Tur Dunia Terbaru
Uya Kuya Bongkar Dalang Penjarahan Rumahnya: Saya Tahu Tapi Tak Bisa Diungkap di Sini!