Mantan sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru, memberikan tanggapan menohok melalui unggahan Instagram @fs.salhuteru. Fitri secara khusus menyoroti pasal 27B ayat 2 UU ITE yang menjerat Nikita.
"Pasal 27B ayat 2 UU ITE, mengatur tentang pemerasan melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik," ujar Fitri.
Sebagai sosok yang pernah berteman dekat, Fitri berharap putusan itu bisa menjadi pelajaran berharga. Ia juga menganggap vonis yang dijatuhkan cukup adil.
"Apa pun yang terjadi semoga menjadi pelajaran berharga. Fair enough (cukup adil)," tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski dalam sidang kasus TPPU tidak terbukti, namun Nikita tetap harus menjalani hukuman penjara karena terbukti melakukan pemerasan melalui UU ITE.
Artikel Terkait
Wendi Cagur Bantah Isu Ada Bekingan di Balik Sindiran Pedasnya
Janur Ireng: Kutukan yang Lebih Kelam dari Sewu Dino Segera Mengintai
Replika Patung Liberty di Brasil Ambruk Diterpa Angin Kencang
Saham GOTO Jadi Mahar, Yudha Keling dan Fadhilah Eryananda Pilih Go Far, Together