Mantan sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru, memberikan tanggapan menohok melalui unggahan Instagram @fs.salhuteru. Fitri secara khusus menyoroti pasal 27B ayat 2 UU ITE yang menjerat Nikita.
"Pasal 27B ayat 2 UU ITE, mengatur tentang pemerasan melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik," ujar Fitri.
Sebagai sosok yang pernah berteman dekat, Fitri berharap putusan itu bisa menjadi pelajaran berharga. Ia juga menganggap vonis yang dijatuhkan cukup adil.
"Apa pun yang terjadi semoga menjadi pelajaran berharga. Fair enough (cukup adil)," tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski dalam sidang kasus TPPU tidak terbukti, namun Nikita tetap harus menjalani hukuman penjara karena terbukti melakukan pemerasan melalui UU ITE.
Artikel Terkait
Denada Digugat Rp7 Miliar, Pemuda 24 Tahun Klaim Anak Kandung yang Dituntut Pengakuan
Tessa Mariska Bocorkan Ciri-ciri Ayah Biologis Ressa, Anak Denada
Misi Penyelamatan Meisya di Mansion Suryono Berujung Kepungan
Inara Rusli Datang Diam-diam ke Komnas Anak, Apa yang Dibahas?