Mantan sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru, memberikan tanggapan menohok melalui unggahan Instagram @fs.salhuteru. Fitri secara khusus menyoroti pasal 27B ayat 2 UU ITE yang menjerat Nikita.
"Pasal 27B ayat 2 UU ITE, mengatur tentang pemerasan melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik," ujar Fitri.
Sebagai sosok yang pernah berteman dekat, Fitri berharap putusan itu bisa menjadi pelajaran berharga. Ia juga menganggap vonis yang dijatuhkan cukup adil.
"Apa pun yang terjadi semoga menjadi pelajaran berharga. Fair enough (cukup adil)," tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski dalam sidang kasus TPPU tidak terbukti, namun Nikita tetap harus menjalani hukuman penjara karena terbukti melakukan pemerasan melalui UU ITE.
Artikel Terkait
Irish Bella Bongkar Awal Mula Isu Lavender Marriage dengan Suami: Kami Cuma Ketawa-Ketawa
CBX Absen dari Fan Meeting EXO 2025: INB100 Bongkar Alasan Mengejutkan dan Mediasi yang Gagal!
Derita Ayu Aulia Kambuh Lagi: Tumor Ganas Muncul Terus, Ini Pengakuan Menyesaknya Soal Masa Lalu
Rahasia di Balik Sikap Canggung Raisa & Hamish di Pernikahan Luna Maya, Sorotan Netizen: Body Language Bicara Banyak