Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Sahabat Beri Sindiran Menohok
Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Sidang vonis yang digelar pada Selasa (28/10/2025) menyatakan Nikita bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hakim ketua menyatakan, "Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hal mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia."
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Meski begitu, pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan Nikita ditolak oleh jaksa.
Jaksa dalam sidang menyimpulkan bahwa perbuatan Nikita Mirzani di media sosial terkait Reza Gladys memiliki tujuan finansial. "Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial," jelas jaksa.
Artikel Terkait
Irish Bella Bongkar Awal Mula Isu Lavender Marriage dengan Suami: Kami Cuma Ketawa-Ketawa
CBX Absen dari Fan Meeting EXO 2025: INB100 Bongkar Alasan Mengejutkan dan Mediasi yang Gagal!
Derita Ayu Aulia Kambuh Lagi: Tumor Ganas Muncul Terus, Ini Pengakuan Menyesaknya Soal Masa Lalu
Rahasia di Balik Sikap Canggung Raisa & Hamish di Pernikahan Luna Maya, Sorotan Netizen: Body Language Bicara Banyak