Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengonfirmasi kesiapan kliennya menghadapi sidang putusan. "Niki sudah sangat siap menghadapi sidang. Insya Allah sahabat, teman, dan keluarga akan datang memberikan dukungan," ungkap Usman melalui pesan singkat.
Latar Belakang Kasus Hukum Nikita Mirzani
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang merasa produk skincare-nya dijelekkan di media sosial oleh Nikita Mirzani. Reza mengaku diminta uang Rp 5 miliar untuk menghentikan konten negatif tersebut, dan telah mentransfer total Rp 2 miliar sebelum akhirnya melaporkan ke polisi pada 3 Desember 2024.
Pasal-pasal yang Dijeratkan
Nikita Mirzani menghadapi tiga pasal utama:
- Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara
- Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman 9 tahun penjara
- Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara
Artikel Terkait
Davina Karamoy Bantah Isu Wanita Simpanan Mantan Menpora Dito
Jessica Mila dan Yakup Pertimbangkan Bayi Tabung demi Impian Punya Anak Laki-laki
Dito Ariotedjo dan Davina Karamoy: Gosip Selingkuh, Harta Rp 282 M, dan Rentetan Kontroversi
Adik Dinar Candy Laporkan Resbob ke Polisi Soal Hinaan ke Suku Sunda