Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, menghadapi dakwaan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini dilaporkan oleh dokter Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar.
Kronologi Awal Mula Kasus
Persoalan bermula dari siaran langsung Nikita di TikTok pada Oktober 2024 yang menjelekkan produk Reza Gladys dengan tuduhan dapat menyebabkan kanker kulit. Tak lama setelahnya, melalui asistennya, Nikita diduga mengancam akan menghancurkan bisnis Reza dan meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
Laporan ke Polda Metro Jaya
Merasa terancam, Reza Gladys akhirnya memberikan uang sebesar Rp 4 miliar sebelum akhirnya melaporkan dugaan pemerasan ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Pasal-pasal yang Dijeratkan
Nikita dan Ismail menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sidang putusan kasus Nikita Mirzani ini dijadwalkan digelar pada Selasa (28/10/2025) mendatang, menjadi penentu nasib artis kontroversial ini setelah perjuangan hukum selama delapan bulan.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Rindukan Keluarga di Tengah Jerat Kasus Narkoba
Hasil DNA Konfirmasi Bercak Darah di TKP Milik Lula Lahfah
Kasus Meninggalnya Selebgram Lula Lahfah Ditutup Polisi, Tanpa Autopsi dan Jawaban Pasti
Misteri V: Sosok Kunci di Balik Kematian Lula Lahfah yang Tak Kunjung Hadir