Sementara itu, tim kuasa hukum Ammar, Jhon Mathias, telah mempersiapkan langkah hukum. Mereka berencana mengajukan permohonan untuk memindahkan kembali kliennya ke Rutan Salemba dengan alasan untuk memudahkan proses persidangan perkara barunya.
Modus operandi yang digunakan Ammar dan kawan-kawannya terbilang rapi. Mereka memanfaatkan aplikasi pesan Zangi untuk berkomunikasi dengan jaringan di luar rutan menggunakan ponsel selundupan. Setelah narkotika berhasil masuk ke dalam lingkungan rutan, Ammar diduga menyerahkannya kepada tersangka lainnya untuk diedarkan.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan jaringannya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasus terbaru ini semakin memperpanjang catatan hitam perjalanan hukum Ammar Zoni, yang telah empat kali berurusan dengan aparat karena kasus yang sama.
Sumber: Artikel Asli
Artikel Terkait
CALMA Rilis Single Spesial Happy Birthday untuk Rayakan Ulang Tahun ke-6 BIG Records Asia
Jenazah Vidi Aldiano Dimakamkan Hari Ini di TPU Tanah Kusir
Richard Lee Ditahan Polisi Usai Mangkir Pemeriksaan Kasus Perlindungan Konsumen
MNCTV Tayangkan Langsung Malam Puncak Anugerah Cahaya Ramadan Awards 2026