"Total modal yang sudah diinvestasikan adalah Rp200 juta. Jika dihitung dengan kerugian janji keuntungan bulanan sebesar Rp6 juta yang macet, total akumulasi kerugian mencapai sekitar Rp350 juta lebih," jelasnya.
Nah, tim hukum pun memberi tenggat waktu. Cukup singkat, hanya 3x24 jam bagi RAA untuk merespons somasi ini. Iktikad baik menjadi kuncinya. Kalau tidak? Mereka sudah siap-siap membawa kasus ini ke jalur pidana.
Di sisi lain, pengacara itu juga menyebut RAA sulit dihubungi setelah dana cair. Sepertinya komunikasi sudah macet total. Karena itulah, ancaman pasal karet penipuan dan penggelapan pun dikeluarkan.
"Kami akan mengambil langkah hukum pidana Pasal 378 dan Pasal 372 jika tidak ada penyelesaian," pungkas Santon tegas.
Artikel Terkait
Mediasi Jadi Jalan Tengah Kasus Pencemaran Nama Baik Doktif
Rizky Billar Ambil Jalan Hukum, Usir Badai Media Sosial
Kedekatan 8 Tahun Berujung Dugaan Penipuan Rp200 Juta oleh Suami Boiyen
Lukisan, Motor Kuning, dan Video Lawas: Potongan Rumor Ridwan Kamil dan Aura Kasih