Kuasa Hukum Sebut Virgoun Patut Diduga Terlibat Sebar Rekaman CCTV Inara Rusli

- Selasa, 23 Desember 2025 | 14:30 WIB
Kuasa Hukum Sebut Virgoun Patut Diduga Terlibat Sebar Rekaman CCTV Inara Rusli

Lantas, apa motif di balik semua ini? Ternyata bukan sekadar iseng. Aksi pengambilan dan penyebaran rekaman selama dua jam itu diduga merupakan rencana terstruktur untuk mencari keuntungan finansial. Video dari sistem elektronik milik Inara itu disinyalir dijual untuk dijadikan konten di media sosial dan YouTube.

“Motifnya jelas mencari uang. Pelaku itu (menjualnya) untuk mendapatkan keuntungan,” kata Deddy.

Meski statusnya masih ‘patut diduga’, ancaman hukum yang menunggu sangat serius. Pihak Inara menegaskan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 30, 32, dan 35 UU ITE.

“Sanksi pidananya tidak main-main, bisa enam sampai delapan tahun penjara,” pungkas Deddy. Alasannya, ini merupakan pengambilan informasi melalui sistem elektronik secara melawan hukum yang bukan miliknya.

Perlu diingat, kasus ini berawal dari laporan Inara Rusli ke Bareskrim pada 26 November 2025 soal dugaan akses ilegal dan penyebaran data pribadi. Rekaman CCTV dari area rumahnya itu kemudian beredar dan malah dipakai sebagai alat bukti dalam laporan lain terkait dugaan perzinaan.

Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya, termasuk pada pemanggilan Virgoun yang dinanti-nantikan.


Halaman:

Komentar