"Soal isi gugatan, kita harus menghormati aturan yang berlaku," ucap Debi singkat.
Ia kemudian merujuk pada Pasal 80 ayat 2 UU Peradilan Agama. "Gugatan perceraian itu sifatnya privat. Jadi, sekali lagi, kita patuhi saja aturannya," sambungnya, menegaskan sikap kliennya untuk menjaga kerahasiaan.
Memang, kabar soal gugatan cerai ini sudah beredar sebelumnya dan telah dikonfirmasi oleh pihak pengadilan. Pernikahan mereka yang telah berjalan puluhan tahun, sejak 7 Desember 1996, tampaknya akan berakhir di meja hijau.
Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak: mendiang Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzahra. Keluarga mereka juga bertambah dengan hadirnya anak angkat, Arkana Aidan Misbach.
Di sisi lain, hubungan rumah tangga mereka sempat diwarnai kabar buruk. Ridwan Kamil sebelumnya dituding berselingkuh dengan mantan model majalah dewasa, Lisa Mariana. Isu itu sempat menggemparkan, apalagi Lisa sampai berani membeberkan bukti-bukti dan mengaku punya anak dari Kang Emil lewat unggahan di Instagram.
Tapi, Ridwan Kamil dengan tegas membantah semua tudingan itu. Ia bersikukuh bahwa kabar tersebut tidak benar. Meski begitu, gugatan cerai yang diajukan Atalia tentu mengundang tanya. Apakah ada kaitannya dengan kasus lama itu, atau justru karena hal lain? Untuk sekarang, jawabannya masih tersimpan rapi dalam berkas gugatan.
Artikel Terkait
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo
Pejabat USDA Saksikan Finalis MasterChef Olah Salmon Alaska
Juicy Luicy Manggung Dadakan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
CALMA Rilis Single Spesial Happy Birthday untuk Rayakan Ulang Tahun ke-6 BIG Records Asia