Pencarian sudah dilakukan sejak Jumat lalu. Polisi mendapat sejumlah laporan bahwa pria itu kabur dengan cara berpindah-pindah kota, mencoba mengacak-acak jejak.
"Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin, sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang," paparnya lebih rinci.
Setelah ditangkap, Resbob akan segera dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian bermuatan SARA. Ancaman hukumannya tidak main-main.
"Ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara," tegas Resza.
Kasus ini sendiri berawal dari konten Resbob yang memicu kemarahan publik. Dia disebut menghina suku Sunda dan Viking, sebutan untuk suporter fanatik Persib Bandung. Ucapannya itu langsung berbuah laporan polisi, salah satunya dari Viking Persib Club.
Dampaknya pun merembet ke berbagai aspek kehidupannya. Kampusnya, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, mengambil sikap tegas. Mereka secara resmi mengeluarkan Resbob dari kampus. Alasannya, dia dinilai telah melanggar kode etik dan tata pergaulan mahasiswa di lingkungan kampus. Sebuah akhir yang pahit untuk perjalanan akademisnya.
Artikel Terkait
Fadly Faisal Kenang Lula: Dia Traveling ke Eropa, Tapi Pesan Rendang
Tabung Pink di Apartemen Dharmawangsa: Kematian Lula Lahfah Tetap Jadi Misteri
Irfan Hakim Buka Suara Soal Video yang Dituduh Normalisasi Penelantaran Anak
Ammar Zoni Mohon Tak Dikembalikan ke Nusakambangan Usai Sidang