Di sisi lain, kasus ini kembali memantik perdebatan soal aturan pengawalan. Penggunaan strobo dan sirene untuk kendaraan pribadi sebenarnya sudah dibekukan. Kebijakan ini diperketat setelah sebelumnya ramai dikeluhkan masyarakat yang merasa terganggu.
Meski begitu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa pengawalan untuk pejabat negara dan kepentingan prioritas tertentu tetap berjalan.
"Bahkan untuk pengawalan adalah prioritas, kami sedang koordinasi dengan Setneg," jelas Agus.
Menurutnya, kerja sama dengan Sekretariat Negara ini untuk memastikan daftar pihak yang berhak mendapat pengawalan benar-benar jelas. "Jadi mana yang harus dikawal dan tidak harus dikawal," pungkasnya.
Artikel Terkait
Fadly Faisal Kenang Lula: Dia Traveling ke Eropa, Tapi Pesan Rendang
Tabung Pink di Apartemen Dharmawangsa: Kematian Lula Lahfah Tetap Jadi Misteri
Irfan Hakim Buka Suara Soal Video yang Dituduh Normalisasi Penelantaran Anak
Ammar Zoni Mohon Tak Dikembalikan ke Nusakambangan Usai Sidang