Di sisi lain, kasus ini kembali memantik perdebatan soal aturan pengawalan. Penggunaan strobo dan sirene untuk kendaraan pribadi sebenarnya sudah dibekukan. Kebijakan ini diperketat setelah sebelumnya ramai dikeluhkan masyarakat yang merasa terganggu.
Meski begitu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa pengawalan untuk pejabat negara dan kepentingan prioritas tertentu tetap berjalan.
"Bahkan untuk pengawalan adalah prioritas, kami sedang koordinasi dengan Setneg," jelas Agus.
Menurutnya, kerja sama dengan Sekretariat Negara ini untuk memastikan daftar pihak yang berhak mendapat pengawalan benar-benar jelas. "Jadi mana yang harus dikawal dan tidak harus dikawal," pungkasnya.
Artikel Terkait
Olla Ramlan Bongkar Alasan di Balik Gaya Jalannya yang Dikomentari Netizen
Febby Rastanty Ungkap Harapan Besar Jelang 2026: Semoga Semua Mimpi Tercapai
Sherina Munaf Dikejar Pertanyaan Pengacara di Sidang Penjarahan Uya Kuya
Viann Zhang Kini: Melukis, Menikah, dan Melupakan Rivalitas dengan Fan Bingbing