Di sisi lain, kasus ini kembali memantik perdebatan soal aturan pengawalan. Penggunaan strobo dan sirene untuk kendaraan pribadi sebenarnya sudah dibekukan. Kebijakan ini diperketat setelah sebelumnya ramai dikeluhkan masyarakat yang merasa terganggu.
Meski begitu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa pengawalan untuk pejabat negara dan kepentingan prioritas tertentu tetap berjalan.
"Bahkan untuk pengawalan adalah prioritas, kami sedang koordinasi dengan Setneg," jelas Agus.
Menurutnya, kerja sama dengan Sekretariat Negara ini untuk memastikan daftar pihak yang berhak mendapat pengawalan benar-benar jelas. "Jadi mana yang harus dikawal dan tidak harus dikawal," pungkasnya.
Artikel Terkait
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo
Pejabat USDA Saksikan Finalis MasterChef Olah Salmon Alaska
Juicy Luicy Manggung Dadakan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
CALMA Rilis Single Spesial Happy Birthday untuk Rayakan Ulang Tahun ke-6 BIG Records Asia