Jangan Sampai Gagal! Ini Dokumen Wajib untuk Liburan ke Taiwan

- Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:40 WIB
Jangan Sampai Gagal! Ini Dokumen Wajib untuk Liburan ke Taiwan

Untuk masuk Taiwan, WNI bisa mengajukan Sertifikasi Otoritasi Perjalanan ROC. Izin ini berlaku 90 hari dan membolehkan kamu tinggal sampai 14 hari. Kabar baiknya, Indonesia termasuk negara yang bisa mengajukan sertifikat ini.

Namun begitu, ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi. Intinya, pemerintah Taiwan mau memastikan kamu benar-benar datang sebagai turis.

Syarat Pengajuan Sertifikasi Perjalanan ROC:

  • Paspor harus aktif minimal 6 bulan sejak tanggal kedatangan dan punya setidaknya dua halaman kosong.
  • Kamu wajib punya tiket pulang-pergi yang sudah dipesan.
  • Catatan bersih: tidak ada riwayat kriminal atau pernah bekerja secara ilegal di Taiwan.
  • Poin penting lainnya, kamu harus punya (atau pernah punya) visa atau izin tinggal yang masih sah dari negara-negara tertentu. Daftarnya antara lain Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, atau negara-negara kawasan Schengen.
  • Kalau visanya sudah kadaluarsa, masa berlakunya tidak boleh lebih dari 10 tahun sebelum kamu tiba di Taiwan.
  • Khusus pemegang e-visa Australia atau Selandia Baru, pastikan statusnya masih aktif saat tiba.
  • Bagi yang pakai visa Jepang atau Korea Selatan, siapkan bukti bahwa kamu memang pernah berkunjung ke sana.

Perhatian khusus buat pekerja migran Indonesia. Sayangnya, visa dengan tipe PMI tidak bisa digunakan untuk mengajukan e-visa ke Taiwan. Jadi, pastikan status kependudukanmu sudah jelas sebelum mengurus perjalanan.

Dengan persiapan yang matang, perjalananmu ke Taiwan pasti bakal lebih lancar. Tinggal packing koper dan siap-siap menikmati petualangan seru di Formosa!


Halaman:

Komentar