Mau Liburan ke Jepang Tanpa Visa? Ini Cara Dapat Visa Waiver-nya!
Rencana jalan-jalan ke Negeri Sakura sekarang jauh lebih simpel, lho. Berkat program Visa Waiver, kita bisa menghindari prosedur visa konvensional yang kerap bikin pusing. Intinya, proses administrasinya lebih ringkas dan cepat.
Jadi, Visa Waiver ini semacam izin perjalanan online khusus untuk wisatawan dari negara tertentu. Kabar baiknya, Indonesia termasuk salah satu negara yang dapat fasilitas ini. Programnya sendiri sudah berjalan sejak 2014 lalu.
Tapi jangan salah, meski namanya "waiver" atau pembebasan, tetap ada syarat dan dokumen yang harus dipenuhi. Berikut rinciannya biar perjalanan kamu lancar.
Siapa Saja yang Bisa Manfaatkan Visa Waiver?
Pertama, tentu saja harus Warga Negara Indonesia. Lalu, ada beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan:
- Harus punya e-paspor (paspor elektronik) yang masih berlaku minimal enam bulan ke depan. Paspor lama model konvensional tidak berlaku, jadi harus diganti dulu.
- Kunjungannya hanya untuk tujuan singkat, maksimal 15 hari per trip.
- Masa berlaku izinnya sendiri tiga tahun, atau mengikuti masa berlaku paspor jika kurang dari itu.
Dokumen Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Persiapannya tidak banyak, tapi harus teliti. Pastikan kamu sudah memiliki:
Artikel Terkait
Aurelie Moeremans Buka Luka Masa Lalu, Luncurkan Buku untuk Lawan Child Grooming
Boiyen Diduga Sudah Tahu Skandal Penipuan Suami Sejak Lama
Doktif Buka Pintu Damai untuk Richard Lee, Asal Uang Ratusan Miliar Dikembalikan
Jaket Robek dan Jasad Misterius Guncang Alur Mencintai Ipar Sendiri