OLEH: DERWANTO*
PADA dasarnya setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. Salah satunya adalah setiap warga negara yang sudah dewasa yakni berusia 18 tahun memiliki hak memilih dan dipilih. Ini prinsip dasar dalam kehidupan bernegara.
Terkait prinsip dalam pelaksanaan Pilpres dan Pilkada, terjadi penghilangan dan atau pembatasan hak warga negara untuk dipilih.
Namun demikian hukum memberikan peluang kepada warga negara untuk mengoreksi hal yang merugikan hak konstitusionalnya di pengadilan, untuk upaya mewujudkan perlindungan haknya.
Jika pengadilan mengabulkan atau menolak, semestinya wajib dihormati sebagai prinsip bernegara.
Aneh jika Chico Hakim, Jubir Timnas Pemenangan Pilkada PDIP, menganggap putusan MA yang mengabulkan batas usia Cagub dan Cawagub akal-akalan hukum.
Artikel Terkait
Prasetyo Hadi Tegaskan Anggaran Rp60 Triliun untuk Pascabencana Bukan Anggaran Mati
Bencana November 2025: 25 Desa di Aceh dan Sumut Terhapus dari Peta
Satgas Beri Peringatan Terakhir ke 20 Perusahaan Sawit dan Tambang Penunggak Denda
Target 82,9 Juta Penerima: Program Makan Bergizi Gratis Pacu Kualitas Jelang 2026