Katy Perry Menangkan Gugatan Properti, Veteran 85 Tahun Dihukum Bayar Rp30 Miliar

- Senin, 01 Desember 2025 | 09:50 WIB
Katy Perry Menangkan Gugatan Properti, Veteran 85 Tahun Dihukum Bayar Rp30 Miliar

Kisah Sengketa Properti Katy Perry: Menang Gugatan, Tagih Rp30 Miliar ke Lansia 85 Tahun

Kasus sengketa properti yang melibatkan Katy Perry akhirnya menemui titik terang. Pengadilan memutuskan penyanyi pop itu sebagai pemenang dalam gugatannya melawan seorang veteran lansia disabilitas berusia 85 tahun. Rumah mewah di Montecito, California, jadi sumber masalah. Perry membelinya lebih dari lima tahun silam.

Di sisi lain, situasinya tak sepenuhnya mulus bagi Perry. Meski menang, dia tak mendapatkan seluruh tuntutannya. Hakim memangkas jumlah ganti rugi yang harus dibayar pihak tergugat.

Carl Westcott, nama lansia 85 tahun itu, kini harus merogoh kocek dalam-dalam. Hakim memerintahkannya membayar ganti rugi senilai USD1,84 juta atau sekitar Rp30,6 miliar kepada Perry. Jumlah ini jauh lebih rendah dari tuntutan awal yang hampir mencapai USD5 juta atau Rp83,2 miliar.

Sebelumnya, Perry mengklaim kerugian materiil karena tak bisa menyewakan rumah itu. Dia meminta ganti rugi sewa sebesar USD3,5 juta plus biaya perbaikan rumah USD1,3 juta. Tapi pengadilan punya hitungan sendiri.

Menurut dokumen hukum yang dilaporkan People dan New York Post, nilai akhir yang ditetapkan hakim memperhitungkan kerugian sewa yang dikurangi pengurangan modal dan bunga, lalu ditambah biaya perbaikan yang disetujui.

Prosesnya tak singkat. Pengadilan butuh berbulan-bulan meninjau dokumen keuangan, penilaian properti, dan mendengarkan kesaksian para ahli sebelum sampai pada keputusan ini.

Semua berawal di Juli 2020. Saat itu Perry, yang masih berpacaran dengan Orlando Bloom, membeli rumah mewah 8 kamar tidur di atas lahan 2,5 hektar itu dari Westcott dengan harga USD15 juta.


Halaman:

Komentar