Katy Perry Menangkan Gugatan Properti, Veteran 85 Tahun Dihukum Bayar Rp30 Miliar

- Senin, 01 Desember 2025 | 09:50 WIB
Katy Perry Menangkan Gugatan Properti, Veteran 85 Tahun Dihukum Bayar Rp30 Miliar

Tapi ceritanya berbelit. Hanya beberapa hari setelah kontrak ditandatangani, Westcott membatalkan penjualan. Dia beralasan sedang dalam pemulihan pascaoperasi punggung dan efek obat-obatan membuatnya tak cukup waras memahami apa yang dia tandatangani.

Westcott juga mengaku mengidap penyakit Huntington, kondisi saraf yang sudah dideritanya sejak 2015. Klaimnya: dia tak punya kapasitas mental untuk menyetujui transaksi jual-beli rumah itu.

Namun begitu, tim hukum Perry dan Bloom bersikukuh transaksi itu sah. Mereka menuding Westcott sengaja membatalkan karena sadar rumahnya bisa dijual dengan harga lebih tinggi.

Pengadilan akhirnya berpihak pada Perry. Majelis hakim menilai Westcott memang memiliki kapasitas untuk menyetujui transaksi saat itu.

Akibat sengketa yang berlarut-larut, Perry baru bisa memiliki rumah itu secara penuh pada Mei 2024. Rumah itu terbengkalai, tak terawat, dan tak bisa disewakan. Kerusakan yang timbul kemudian membuat Perry menuntut ganti rugi ke Westcott pada November 2025.

Meski sudah ada keputusan, perkaranya belum benar-benar berakhir. Sidang putusan terakhir untuk sengketa properti ini dijadwalkan baru akan digelar pada 30 Desember 2025.

Jadi, meski secara hukum Perry menang, perjalanan panjang masih menanti. Westcott, di usianya yang senja, harus menghadapi tuntutan pembayaran miliaran rupiah. Sementara Perry harus bersabar menunggu kepastian akhir.


Halaman:

Komentar