Katy Perry Menangkan Gugatan Properti, Veteran 85 Tahun Dihukum Bayar Rp30 Miliar

- Senin, 01 Desember 2025 | 09:50 WIB
Katy Perry Menangkan Gugatan Properti, Veteran 85 Tahun Dihukum Bayar Rp30 Miliar

Kisah Sengketa Properti Katy Perry: Menang Gugatan, Tagih Rp30 Miliar ke Lansia 85 Tahun

Kasus sengketa properti yang melibatkan Katy Perry akhirnya menemui titik terang. Pengadilan memutuskan penyanyi pop itu sebagai pemenang dalam gugatannya melawan seorang veteran lansia disabilitas berusia 85 tahun. Rumah mewah di Montecito, California, jadi sumber masalah. Perry membelinya lebih dari lima tahun silam.

Di sisi lain, situasinya tak sepenuhnya mulus bagi Perry. Meski menang, dia tak mendapatkan seluruh tuntutannya. Hakim memangkas jumlah ganti rugi yang harus dibayar pihak tergugat.

Carl Westcott, nama lansia 85 tahun itu, kini harus merogoh kocek dalam-dalam. Hakim memerintahkannya membayar ganti rugi senilai USD1,84 juta atau sekitar Rp30,6 miliar kepada Perry. Jumlah ini jauh lebih rendah dari tuntutan awal yang hampir mencapai USD5 juta atau Rp83,2 miliar.

Sebelumnya, Perry mengklaim kerugian materiil karena tak bisa menyewakan rumah itu. Dia meminta ganti rugi sewa sebesar USD3,5 juta plus biaya perbaikan rumah USD1,3 juta. Tapi pengadilan punya hitungan sendiri.

Menurut dokumen hukum yang dilaporkan People dan New York Post, nilai akhir yang ditetapkan hakim memperhitungkan kerugian sewa yang dikurangi pengurangan modal dan bunga, lalu ditambah biaya perbaikan yang disetujui.

Prosesnya tak singkat. Pengadilan butuh berbulan-bulan meninjau dokumen keuangan, penilaian properti, dan mendengarkan kesaksian para ahli sebelum sampai pada keputusan ini.

Semua berawal di Juli 2020. Saat itu Perry, yang masih berpacaran dengan Orlando Bloom, membeli rumah mewah 8 kamar tidur di atas lahan 2,5 hektar itu dari Westcott dengan harga USD15 juta.

Tapi ceritanya berbelit. Hanya beberapa hari setelah kontrak ditandatangani, Westcott membatalkan penjualan. Dia beralasan sedang dalam pemulihan pascaoperasi punggung dan efek obat-obatan membuatnya tak cukup waras memahami apa yang dia tandatangani.

Westcott juga mengaku mengidap penyakit Huntington, kondisi saraf yang sudah dideritanya sejak 2015. Klaimnya: dia tak punya kapasitas mental untuk menyetujui transaksi jual-beli rumah itu.

Namun begitu, tim hukum Perry dan Bloom bersikukuh transaksi itu sah. Mereka menuding Westcott sengaja membatalkan karena sadar rumahnya bisa dijual dengan harga lebih tinggi.

Pengadilan akhirnya berpihak pada Perry. Majelis hakim menilai Westcott memang memiliki kapasitas untuk menyetujui transaksi saat itu.

Akibat sengketa yang berlarut-larut, Perry baru bisa memiliki rumah itu secara penuh pada Mei 2024. Rumah itu terbengkalai, tak terawat, dan tak bisa disewakan. Kerusakan yang timbul kemudian membuat Perry menuntut ganti rugi ke Westcott pada November 2025.

Meski sudah ada keputusan, perkaranya belum benar-benar berakhir. Sidang putusan terakhir untuk sengketa properti ini dijadwalkan baru akan digelar pada 30 Desember 2025.

Jadi, meski secara hukum Perry menang, perjalanan panjang masih menanti. Westcott, di usianya yang senja, harus menghadapi tuntutan pembayaran miliaran rupiah. Sementara Perry harus bersabar menunggu kepastian akhir.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar