Andrew Trigg Akhirnya Penuhi Panggilan Sidang, Marissa Anita Justru Tak Tampak

- Rabu, 26 November 2025 | 12:50 WIB
Andrew Trigg Akhirnya Penuhi Panggilan Sidang, Marissa Anita Justru Tak Tampak

Andrew Trigg Hadiri Sidang Cerai, Marissa Anita Absen

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perceraian pasangan Marissa Anita dan Andrew Trigg pada Rabu (26/11) lalu. Kali ini, Andrew Trigg yang sebelumnya absen akhirnya muncul. Agenda utama sidang ini sebenarnya adalah pemanggilan terhadap Trigg selaku tergugat dan mediasi antara kedua belah pihak.

Di lobi pengadilan, suasana tampak lebih ramai dari sidang sebelumnya. Ira Yustika Lestari, kuasa hukum Marissa Anita, sempat berbincang singkat dengan wartawan sebelum persidangan dimulai.

"Agenda hari ini sama seperti sidang kemarin, majelis hakim meminta tergugat untuk hadir, dan ternyata beliau hadir," ujar Ira dengan nada datar.

Ia melanjutkan, "Kita lihat nanti apakah akan langsung masuk mediasi atau ditunda sampai minggu depan."

Sayangnya, kehadiran Andrew Trigg tak diimbangi Marissa Anita. Kuasa hukumnya mengaku belum bisa memastikan apakah kliennya akan datang atau tidak.

Menurut Ira, Marissa sedang memiliki jadwal pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan. "Lagi ada jadwal, iya betul jadwal pekerjaan," imbuhnya singkat.

Karena ketidakhadiran Marissa ini, mediasi pun kemungkinan besar batal digelar hari itu. "Karena Ibu Marissa tidak hadir, jadi mediasi mungkin tidak hari ini ya, akan ditunda sepertinya," jelas Ira.

Persidangan ini merupakan kelanjutan dari gugatan cerai yang diajukan Marissa setelah 17 tahun membina rumah tangga. Gugatan tersebut sudah tercatat di PN Jakarta Pusat sejak 12 November 2025 dengan nomor perkara 785/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Pada sidang perdana 19 November lalu, situasinya justru terbalik. Saat itu Marissa hadir didampingi pengacaranya, sementara Andrew Trigg sama sekali tidak muncul.

Perjalanan rumah tangga mereka memang sedang di ujung tanduk. Proses hukum ini tampaknya masih akan berlanjut beberapa sidang ke depan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar