Menyikapi hukuman 12 tahun penjara itu, Oya sudah mengambil langkah tegas. Ia resmi mengajukan kasasi. Semangatnya tak kenal lelah.
"Kasasi. Saya bilang saya enggak akan pernah berhenti sampai langit ketujuh. Hak hukumnya klien saya lah. Yang jelas-jelas dalam fakta persidangannya aborsinya tidak terbukti," tegasnya.
Di sisi lain, Oya juga menyorot pernyataan Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, yang menyebut Vadel tak menyesali perbuatannya terhadap anak Nikita Mirzani. Oya geram.
"Gimana enggak ada penyesalan? Bapak tidak di dalam ruangan! Terdakwa minta maaf, maafnya diterima oleh anak korban. Anak korban juga minta maaf. Bahkan terdakwa meminta maaf di depan publik. Kalian liput, kan? Dari mana itu pernyataan Pak Catur? Enggak punya TV di rumah Pak Catur?" pungkasnya dengan nada tinggi.
Artikel Terkait
Kartika Putri Bantah Video Gugat Cerai: Suara Itu Rekayasa AI!
Yoon Si Yoon Bikin Merinding, Transformasi Jadi Penjahat di Taxi Driver 3
Jenazah 65 Tahun di Thailand Bangkit Saat Hendak Dikremasi, Staf Kuil Syok
5 Anime Laga Paling Gahar di 2025, Siap-Siap Nonton Tanpa Kedip!