Vonis 15 Tahun Penjara untuk Pelaku Pembunuhan di Malam Takbiran Palembang
Dendam lama berujung tragedi berdarah di tengah suasana Idul Fitri.
Sebuah tragedi mengerikan mengoyak kedamaian malam takbiran Idul Fitri di Palembang. Maulana (32) harus berakhir di balik jeruji besi setelah membunuh tetangganya sendiri, Ali Basri (45), dalam sebuah insiden berdarah yang dipicu dendam lama.
Peristiwa naas itu terjadi pada Minggu malam, 30 Maret 2025, di kawasan Plaju, Palembang. Saat masyarakat merayakan malam takbiran dengan pawai obor, Maulana justru menghabisi nyawa Ali Basri dengan menikamnya berkali-kali menggunakan senjata tajam.
Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Maulana. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Sangkot Lumban Tobing, dengan anggota R. Zaenal Arief dan Idi II Amin.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," tegas Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing dalam amar putusannya.
Majelis Hakim menyatakan Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dendam yang Tersimpan
Berdasarkan fakta persidangan, akar konflik antara Maulana dan Ali Basri telah berlangsung sejak 2023. Keduanya merupakan tetangga yang saling mengenal. Perselisihan dipicu oleh kebiasaan korban yang kerap mengancam terdakwa dengan senjata tajam.
Artikel Terkait
DPR Kritik Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru PTN yang Dinilai Rugikan PTS
Balai Besar POM Makassar Sita 96.000 Butir Obat Keras Ilegal
Pemkab Bone dan BPVP Bantaeng Gelar Pelatihan Koperasi untuk Seluruh Kecamatan
Gubernur Sulsel Resmi Buka MTQ ke-34, Diikuti 1.044 Peserta