logo
  • Senin, 13 April 2026 | 18:13 WIB
  • Network
    • Belum ada.
  • Beranda
  • Nasional
  • News
  • Ragam
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Hukum
  • Internasional
  • Otomotif
Lainnya
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Medsos
  • Indeks
  • Nasional

Dendam Malam Takbiran Berujung 15 Tahun Bui

Novita Rachma
- Rabu, 19 November 2025 | 11:54 WIB
Dendam Malam Takbiran Berujung 15 Tahun Bui

Vonis 15 Tahun Penjara untuk Pelaku Pembunuhan di Malam Takbiran Palembang

Dendam lama berujung tragedi berdarah di tengah suasana Idul Fitri.

Palembang, 20 November 2025

Sebuah tragedi mengerikan mengoyak kedamaian malam takbiran Idul Fitri di Palembang. Maulana (32) harus berakhir di balik jeruji besi setelah membunuh tetangganya sendiri, Ali Basri (45), dalam sebuah insiden berdarah yang dipicu dendam lama.

Peristiwa naas itu terjadi pada Minggu malam, 30 Maret 2025, di kawasan Plaju, Palembang. Saat masyarakat merayakan malam takbiran dengan pawai obor, Maulana justru menghabisi nyawa Ali Basri dengan menikamnya berkali-kali menggunakan senjata tajam.

Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Maulana. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Sangkot Lumban Tobing, dengan anggota R. Zaenal Arief dan Idi II Amin.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," tegas Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing dalam amar putusannya.

Majelis Hakim menyatakan Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dendam yang Tersimpan

Berdasarkan fakta persidangan, akar konflik antara Maulana dan Ali Basri telah berlangsung sejak 2023. Keduanya merupakan tetangga yang saling mengenal. Perselisihan dipicu oleh kebiasaan korban yang kerap mengancam terdakwa dengan senjata tajam.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
1
2
Selanjutnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

  • Puan Maharani Desak Percepatan Kesejahteraan Guru Honorer yang Puluhan Tahun Mengabdi

    Puan Maharani Desak Percepatan Kesejahteraan Guru Honorer yang Puluhan Tahun Mengabdi

  • Islah Bahrawi Soroti Anomali Visi Prabowo dalam Buku Paradoks Indonesia

    Islah Bahrawi Soroti Anomali Visi Prabowo dalam Buku Paradoks Indonesia

  • Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Kubu Raya, Tak Ada Laporan Kerusakan

    Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Kubu Raya, Tak Ada Laporan Kerusakan

  • DPR Klaim Pasal Penghinaan di KUHP Bukan untuk Membungkam Kritik

    DPR Klaim Pasal Penghinaan di KUHP Bukan untuk Membungkam Kritik

Rekomendasi

DPR Dukung PP Tunas: Batasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

PSSI Berburu Pelatih dengan Target Jelas: Harus All-Out untuk Indonesia

Prabowo Teriakkan ‘Hidup Jokowi’, Ramai Muncul Pesan SBY: Jangan Ada Matahari Kembar!

Terkini

YULE Bagikan Dividen Rp15,8 Miliar, Cair 13 Mei 2026

YULE Bagikan Dividen Rp15,8 Miliar, Cair 13 Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 18:10 WIB
Pemerintah Sepakati Pengelolaan Sampah Aglomerasi di Jateng, Targetkan Kurangi 3.000 Ton per Hari

Pemerintah Sepakati Pengelolaan Sampah Aglomerasi di Jateng, Targetkan Kurangi 3.000 Ton per Hari

Senin, 13 April 2026 | 18:10 WIB
BYD Kuasai 60% Pasar Kendaraan Listrik Indonesia, Penjualan Melonjak Lima Kali Lipat

BYD Kuasai 60% Pasar Kendaraan Listrik Indonesia, Penjualan Melonjak Lima Kali Lipat

Senin, 13 April 2026 | 18:00 WIB
Puan Maharani Desak Percepatan Kesejahteraan Guru Honorer yang Puluhan Tahun Mengabdi

Puan Maharani Desak Percepatan Kesejahteraan Guru Honorer yang Puluhan Tahun Mengabdi

Senin, 13 April 2026 | 18:00 WIB
Islah Bahrawi Soroti Anomali Visi Prabowo dalam Buku Paradoks Indonesia

Islah Bahrawi Soroti Anomali Visi Prabowo dalam Buku Paradoks Indonesia

Senin, 13 April 2026 | 18:00 WIB
Dekan FH UI Buka Suara Soal Percakapan Diduga Melecehkan Perempuan

Dekan FH UI Buka Suara Soal Percakapan Diduga Melecehkan Perempuan

Senin, 13 April 2026 | 18:00 WIB
Lihat Semua

Terpopuler

1

Kritik Pengangkatan Nuryanti di Kemnaker, Rekam Jejak Kinerja Dipertanyakan

2

Vietnam Undang Paus Leo XIV, Kunjungan Bersejarah Diantisipasi

3

Perundingan AS-Iran di Islamabad Berakhir Tanpa Kesepakatan

4

OCBC NISP Bagikan Dividen Rp1,03 Triliun, Nilai per Saham Turun 58%

5

Bareskrim Lacak Aset Tersangka Penipuan PT DSI untuk Restitusi Korban Rp2,4 Triliun

6

OCBC NISP Bagikan Dividen Rp1,03 Triliun, Catat Jadwal Pentingnya

7

Timnas Futsal Indonesia Runner-up Piala AFF 2026, Takluk 1-2 dari Thailand

8

Satgas Cartenz 2026 Ungkap Ladang Ganja 226 Batang di Pegunungan Bintang

9

Uji Jalan B50 Capai 70%, Target Implementasi Juli 2026

10

Lurah Kalisari Dinonaktifkan Diduga Kirim Foto Rekayasa AI Tanggapi Aduan Warga

11

Stuttgart Hajar Hamburg 4-0 dalam Dominasi Mutlak di Bundesliga

12

IHSG Melonjak 2,07%, Catat Kenaikan Mingguan Lebih dari 6%

13

Bayi Nyaris Dibawa Orang Tak Dikenal di RSHS Bandung, Ibu Soroti Gelang Identitas yang Digunting

14

Bupati Tulungagung Ditahan KPK, Modus Pemerasan Kembali Mencuat

15

Uji Coba CFD dan CFN di Palembang Sukses, Warga Antusias

logo

MURIANETWORK.COM
Jl. Pahlawan No.88, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, Indonesia

[email protected]

Nasional
News
Ragam
Politik
Ekonomi
Hiburan
Olahraga
Hukum
Internasional
Otomotif
Peristiwa
Gaya Hidup
Teknologi
Medsos
Tentang
Redaksi
Pedoman Media Siber
Privacy

©2026 MURIANETWORK.COM