logo
  • Rabu, 10 Juni 2026 | 09:41 WIB
  • Network
    • Belum ada.
  • Beranda
  • Nasional
  • News
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Hukum
  • Internasional
  • Otomotif
Lainnya
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Medsos
  • Indeks
  • Nasional

Dendam Malam Takbiran Berujung 15 Tahun Bui

Novita Rachma
- Rabu, 19 November 2025 | 11:54 WIB
Dendam Malam Takbiran Berujung 15 Tahun Bui
Vonis 15 Tahun Penjara untuk Pelaku Pembunuhan di Malam Takbiran Palembang

Vonis 15 Tahun Penjara untuk Pelaku Pembunuhan di Malam Takbiran Palembang

Dendam lama berujung tragedi berdarah di tengah suasana Idul Fitri.

Palembang, 20 November 2025

Sebuah tragedi mengerikan mengoyak kedamaian malam takbiran Idul Fitri di Palembang. Maulana (32) harus berakhir di balik jeruji besi setelah membunuh tetangganya sendiri, Ali Basri (45), dalam sebuah insiden berdarah yang dipicu dendam lama.

Peristiwa naas itu terjadi pada Minggu malam, 30 Maret 2025, di kawasan Plaju, Palembang. Saat masyarakat merayakan malam takbiran dengan pawai obor, Maulana justru menghabisi nyawa Ali Basri dengan menikamnya berkali-kali menggunakan senjata tajam.

Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Maulana. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Sangkot Lumban Tobing, dengan anggota R. Zaenal Arief dan Idi II Amin.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," tegas Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing dalam amar putusannya.

Majelis Hakim menyatakan Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dendam yang Tersimpan

Berdasarkan fakta persidangan, akar konflik antara Maulana dan Ali Basri telah berlangsung sejak 2023. Keduanya merupakan tetangga yang saling mengenal. Perselisihan dipicu oleh kebiasaan korban yang kerap mengancam terdakwa dengan senjata tajam.

Ketegangan memuncak pada malam takbiran. Saat Maulana menonton pawai obor di Jalan Kapten Robani Kadir, Ali Basri tiba-tiba muncul dengan mengendarai sepeda motor. Korban kemudian memutar balik kendaraannya dan berhenti di dekat Maulana.

"Ali Basri menakut-nakuti Maulana dengan gerakan seolah-olah akan mengeluarkan sesuatu dari pinggangnya. Dorongan rasa takut bercampur amarah membuat Maulana spontan menikam korban," ungkap hakim dalam pertimbangan putusan.

Ali Basri tersungkur bersimbah darah. Meski sempat dirawat intensif, korban menghembuskan napas terakhir pada 1 April 2025.

Perbedaan Pandangan Penuntutan

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Maulana dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) bahkan mengusulkan hukuman mati. Namun Majelis Hakim memiliki pertimbangan berbeda.

"Majelis Hakim tidak melihat adanya unsur perencanaan. Peristiwa penikaman terjadi secara spontan ketika terdakwa dan korban berpapasan di tempat kejadian," jelas hakim.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan pemidanaan harus memenuhi aspek kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan masyarakat. Selain itu, pertimbangan efek jera dan kesempatan memperbaiki diri bagi terpidana juga menjadi bahan pertimbangan.

Faktor Pemberat dan Peringan

Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa faktor memberatkan, termasuk keresahan masyarakat dan duka mendalam keluarga korban. Sementara faktor peringan mencakup sikap sopan terdakwa di persidangan, penyesalan mendalam, dan tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.

Meski vonis telah dijatuhkan, keputusan pengadilan ini belum final. JPU telah mengajukan banding, membuka kemungkinan babak baru dalam proses hukum kasus pembunuhan yang menggores luka di hati masyarakat Palembang ini.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

  • BMKG: Cuaca Makassar Cerah Berawan Sepanjang Hari Ini, Tak Ada Potensi Hujan Signifikan

    BMKG: Cuaca Makassar Cerah Berawan Sepanjang Hari Ini, Tak Ada Potensi Hujan Signifikan

  • Dua Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Sidoarjo, Berawal dari Mobil Diduga Dikemudikan Sopir Mengantuk

    Dua Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Sidoarjo, Berawal dari Mobil Diduga Dikemudikan Sopir Mengantuk

  • Federasi Iran Klaim Jatah Tiket Piala Dunia 2026 Dicabut Sepihak, Suporter Terancam Gagal Nonton

    Federasi Iran Klaim Jatah Tiket Piala Dunia 2026 Dicabut Sepihak, Suporter Terancam Gagal Nonton

  • Puluhan Dapur Makan Bergizi Gratis di Jombang Berhenti Beroperasi Akibat Dana Operasional dari BGN Mandek

    Puluhan Dapur Makan Bergizi Gratis di Jombang Berhenti Beroperasi Akibat Dana Operasional dari BGN Mandek

Rekomendasi

Kemensos Canangkan Sekolah Rakyat Berasrama untuk Anak Keluarga Miskin

Biar Dapat Perhatian, Emak-emak Pendukung Jokowi: Viral Soal Demo Pakai Dalaman

Jubir Anies Sebut Kenaikan Tunjangan Rumah DPRD Paling Besar Era Ahok: Capai 2 Kali Lipat

Terkini

Polda Sumsel Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil 25 Kasus, Selamatkan 34.252 Jiwa

Polda Sumsel Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil 25 Kasus, Selamatkan 34.252 Jiwa

Rabu, 10 Juni 2026 | 09:35 WIB
IHSG Dibuka Melemah Tipis ke Level 5.744, Mayoritas Sektor Tertekan

IHSG Dibuka Melemah Tipis ke Level 5.744, Mayoritas Sektor Tertekan

Rabu, 10 Juni 2026 | 09:35 WIB
Atletico Madrid Sindir Balik Real Madrid Usai Tawaran 150 Juta Euro untuk Julian Alvarez Ditolak

Atletico Madrid Sindir Balik Real Madrid Usai Tawaran 150 Juta Euro untuk Julian Alvarez Ditolak

Rabu, 10 Juni 2026 | 09:30 WIB
LPPM Universitas Terbuka Dorong Penguatan SDM dan Wisata Berkelanjutan di Pulau Pahawang

LPPM Universitas Terbuka Dorong Penguatan SDM dan Wisata Berkelanjutan di Pulau Pahawang

Rabu, 10 Juni 2026 | 09:30 WIB
Mobil Box Muatan Biji Plastik Terguling di Flyover Pesing Akibat Dihindari dari Tabrakan

Mobil Box Muatan Biji Plastik Terguling di Flyover Pesing Akibat Dihindari dari Tabrakan

Rabu, 10 Juni 2026 | 09:30 WIB
Lamine Yamal hingga Endrick: Deretan Wonderkid yang Siap Bersinar di Piala Dunia 2026

Lamine Yamal hingga Endrick: Deretan Wonderkid yang Siap Bersinar di Piala Dunia 2026

Rabu, 10 Juni 2026 | 09:30 WIB
Lihat Semua

Terpopuler

1

Asuransi Astra Gelar Kompetisi Literasi Keuangan untuk Mahasiswa, Siapkan Hadiah Rp70 Juta

2

Borneo FC Lepas 13 Pemain, Nadeo Argawinata Jadi Incaran Persija dan Persib

3

Panitia Muharram 2026 Siapkan Tema Hijrah untuk Pemuda, Pelajar, dan Masyarakat Umum

4

Malut Tak Mampu Bayar Gaji PPPK hingga Akhir 2026, Gubernur Minta DBH 60 Persen Dikembalikan

5

Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari Sembilan Dubes di Istana

6

BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,5 Persen dan Beri Insentif Demi Tarik Investasi Asing

7

Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Janda di Jeneponto yang Buron Lebih Setahun

8

TNI Bantah Kabar Penggusuran SD di Ende untuk Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

9

Venus dan Jupiter Tampak Saling Berdekatan Malam Ini, Fenomena Konjungsi Langka Terjadi

10

KPK Perluas Kasus Bupati Muara Enim, Dugaan Suap Tak Hanya dari Proyek Smart Board

11

KPK dan Polri Lakukan Investigasi Bersama, Bupati Muara Enim Ditangkap dengan Barang Bukti Rp2 Miliar

12

Spanyol Tak Terbendung Tanpa Lamine Yamal, Bantai Peru 3-1 di Laga Uji Coba

13

IPCM Alokasikan Rp74 Miliar untuk Pengadaan Kapal Baru pada 2026

14

Pelajar Tewas Jatuh dari Tebing Apparalang Bulukumba Saat Berfoto

15

Claro Makassar Run 2026 Digelar 28 Juni, Hadirkan Dua Kategori Baru 5K dan 10K

logo

MURIANETWORK.COM
Jl. Pahlawan No.88, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, Indonesia

[email protected]

Nasional
News
Ragam
Ekonomi
Politik
Olahraga
Hiburan
Hukum
Internasional
Otomotif
Peristiwa
Gaya Hidup
Teknologi
Medsos
Tentang
Redaksi
Pedoman Media Siber
Privacy

©2026 MURIANETWORK.COM