Namun begitu, banyak yang menganggap hukuman itu terbilang ringan. Pasalnya, aturan setempat sebenarnya mengancam hukuman maksimal tiga bulan penjara plus denda hingga Rp24,5 juta.
Di persidangan, Wen mengaku menyesal. Dia berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Setelah menjalani hukuman, Wen langsung dideportasi ke Australia. Pihak imigrasi Singapura juga melarangnya masuk kembali ke negara itu untuk selamanya.
Sementara itu, Grande memilih untuk melanjutkan agenda promosinya meski sempat terguncang. Hanya saja, ia tak hadir dalam acara makan malam yang sudah dijadwalkan.
Insiden ini kembali memantik pertanyaan tentang sistem keamanan bagi artis internasional saat tampil di depan publik. Apalagi untuk figur sekaliber Ariana Grande yang punya basis penggemar sangat besar dan beragam.
Artikel Terkait
Kasus Hukum Tunda Pernikahan, Barang-Barang Ammar Zoni Sudah Hijrah ke Rumah Kamelia
Inara Rusli Terpisah dari Anak, Mertua Beri Syarat Tegas
Haru dan Bahagia Warnai Siraman Darma Mangkuluhur, Cucu Soeharto
Sakina Tama: Jejak Karier Mandiri di Balik Sorotan Sang Ayah