JPU Bantah Keras Eksepsi Ammar Zoni, Dakwaan Dinyatakan Jelas dan Sah

- Kamis, 20 November 2025 | 13:30 WIB
JPU Bantah Keras Eksepsi Ammar Zoni, Dakwaan Dinyatakan Jelas dan Sah

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menampik seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ammar Zoni. Penolakan itu disampaikan langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), dalam tanggapan resmi atas eksepsi terdakwa kasus narkotika Muhamad Ammar Akbar.

Menurut JPU, surat dakwaan bernomor register PDM-270/M.1.10/10/2025 itu sudah disusun secara komprehensif. Mereka bilang, dokumen itu memenuhi semua syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 143 KUHAP. "Dakwaan kami jelas, lengkap, dan menyebutkan waktu serta tempat kejadian dengan rinci," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Dakwaan Kabur? JPU Bantah Tegas

Di sisi lain, tim hukum Ammar sebelumnya mengkritik dakwaan itu dianggap tidak cermat dan kabur terutama soal peran klien mereka dan kesesuaiannya dengan SPDP. Tapi JPU punya jawaban. Mereka menegaskan, acuan utama penyusunan dakwaan adalah berkas perkara, bukan SPDP.

Jaksa juga menyoroti bahwa beberapa dalil yang diajukan penasihat hukum sebenarnya sudah masuk ke ranah materi pokok perkara. "Seharusnya hal-hal seperti itu diuji di tahap pembuktian, bukan sekarang di eksepsi," tegasnya. Bahkan JPU menyebut keberatan itu terkesan mengada-ada dan tidak punya dasar kuat.

Lalu ada isu Ne Bis In Idem klaim bahwa seseorang tak boleh diadili dua kali untuk kasus yang sama. JPU membantah. Mereka menjelaskan, kasus yang sedang diadili ini punya waktu dan tempat kejadian yang berbeda dari kasus lama Ammar Zoni yang sudah inkrah. "Perbuatan materiil terdakwa terjadi di lokasi dan waktu yang lain," papar jaksa.

Soal perbedaan berat barang bukti, JPU punya penjelasan ilmiah. Mereka menggunakan berat bersih (netto) dari hasil uji Laboratorium Kriminalistik, bukan berat kotor seperti yang disangkakan kuasa hukum. Barang bukti yang dimaksud antara lain sabu seberat 0,5908 gram dan 0,7412 gram, serta ganja sintetis MDMB-4en-PINACA dengan berat 4,221 gram dan 10,649 gram.

Akhir Kata dari JPU

Di penghujung tanggapan, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan pemeriksaan perkara. "Kami mohon agar sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian," pungkas jaksa.

Kini, semua tergantung putusan hakim. Nasib eksepsi Ammar Zoni akan ditentukan di sidang berikutnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar