Langkah Hukum Resmi Astrid Kuya
Langkah hukum yang dijanjikan akhirnya benar-benar dilakukan. Pada Rabu, 12 November, tepatnya sekitar pukul 16.31 WIB, Astrid Kuya secara resmi mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan laporan polisi.
Laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/8 151/XI/2025/SPKT/POLDAMETROJAYA. Dalam dokumen laporan, Astrid Kuya melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan melalui sarana media elektronik.
Pasal yang Dijerat untuk Penyebar Hoaks
Laporan polisi yang diajukan Astrid Kuya menjerat pelaku dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang dikenakan adalah Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) dari UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam laporannya, Astrid Kuya secara detail menjelaskan kronologi bagaimana dirinya menjadi sasaran ujaran kebencian dan fitnah yang telah menimbulkan kerugian bagi dirinya. Laporan ini diajukan sebagai dasar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya penyebaran konten hoaks dan informasi tidak benar di media sosial, serta konsekuensi hukum yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya.
Artikel Terkait
Haldy Sabri Protes Ammar Zoni Bawa-bawa Nama Irish Bella dalam Pleidoi Narkoba
Turun Ranjang, Adaptasi Wattpad Viral, Tayang Perdana di RCTI 7 April 2026
Cimoy Nuraini dan Zidan Rap Resmi Menikah di KUA Tangerang
Kim Seon Ho Kembali dengan Drama tvN God Bless the Assemblyman