Langkah Hukum Resmi Astrid Kuya
Langkah hukum yang dijanjikan akhirnya benar-benar dilakukan. Pada Rabu, 12 November, tepatnya sekitar pukul 16.31 WIB, Astrid Kuya secara resmi mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan laporan polisi.
Laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/8 151/XI/2025/SPKT/POLDAMETROJAYA. Dalam dokumen laporan, Astrid Kuya melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan melalui sarana media elektronik.
Pasal yang Dijerat untuk Penyebar Hoaks
Laporan polisi yang diajukan Astrid Kuya menjerat pelaku dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang dikenakan adalah Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) dari UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam laporannya, Astrid Kuya secara detail menjelaskan kronologi bagaimana dirinya menjadi sasaran ujaran kebencian dan fitnah yang telah menimbulkan kerugian bagi dirinya. Laporan ini diajukan sebagai dasar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya penyebaran konten hoaks dan informasi tidak benar di media sosial, serta konsekuensi hukum yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya.
Artikel Terkait
Jule Muncul Tanpa Hijab di Tengah Gosip Mantan Suami
Lisa Mariana Berbelas Kasih: Bu Cinta Berhak Bahagia
Kuasa Hukum Inara Rusli Buka Suara: Laporan ke Wardatina Mawa Masih Tahap Penyelidikan
Insanul Fahmi Buka Suara: Aku Ingin Periksa ke Psikolog