MUI Nyatakan Hukum Haram! Aksi Gus Elham Cium Anak Kecil Dinilai Langgar Batas Kewajaran

- Kamis, 13 November 2025 | 15:40 WIB
MUI Nyatakan Hukum Haram! Aksi Gus Elham Cium Anak Kecil Dinilai Langgar Batas Kewajaran
MUI Soroti Aksi Gus Elham Cium Anak Kecil - Pandangan Hukum dan Etika

MUI Soroti Aksi Gus Elham Cium Anak Kecil, Sebut Melanggar Batas Kewajaran

Tindakan pendakwah asal Kediri, Elham Yahya Luqman atau yang dikenal sebagai Gus Elham, menuai sorotan publik setelah video dirinya mencium anak-anak perempuan beredar luas. Aksi ini memicu kecaman dari berbagai kalangan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

KH Hasan Ubaidillah, Sekretaris MUI Jawa Timur, menegaskan bahwa perbuatan Gus Elham telah melampaui batas kewajaran dan tidak sesuai dengan teladan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Ia menjelaskan bahwa Rasulullah dalam menyayangi cucu-cucunya, seperti Hasan dan Husein, melakukannya dengan mencium pipi atau kening sebagai bentuk kasih sayang, bukan dengan cara yang dipertontonkan Gus Elham.

"Tindakan mencium bibir atau 'mengkokop pipi' seperti yang dilakukan, sudah di luar batas kelaziman dan kewajaran," tegas Hasan Ubaidillah.

Hukum Mencium Anak Bukan Mahram Menurut MUI

Hasan Ubaidillah lebih lanjut menyatakan hukum mengenai tindakan tersebut. Ia menekankan bahwa mencium anak perempuan yang sudah mencapai usia tamyiz, yaitu usia di mana anak sudah dapat membedakan antara yang baik dan buruk, dan yang bukan mahramnya, adalah haram.

"Terutama jika anak tersebut sudah duduk di bangku kelas 5 SD atau lebih. Inilah yang kemudian menimbulkan persoalan," jelasnya. Penegasan ini merujuk pada aturan syariat yang jelas mengenai komunikasi dan perilaku terhadap perempuan yang bukan mahram.

Kontrol Sosial Masyarakat Dinilai Wajar

Menanggapi reaksi keras masyarakat, Hasan Ubaidillah menyebutnya sebagai bentuk kontrol sosial yang wajar. Respons publik ini, menurutnya, menunjukkan adanya standar etika dan kesopanan umum yang dipegang teguh oleh masyarakat terhadap para tokoh, termasuk pendakwah.

Ia menambahkan bahwa tindakan Gus Elham dinilai sangat tidak pantas, terlebih karena dilakukan di ruang publik dan dalam forum-forum keagamaan. Hal ini dianggap tidak menjaga muruah atau wibawa seorang tokoh agama.

Permintaan Maaf Gus Elham dan Tanggapan MUI

Merespons viralnya video tersebut, Gus Elham telah menyampaikan permintaan maaf secara publik. Menurut MUI, permohonan maaf ini dapat dipandang sebagai bentuk pengakuan atas kekhilafan yang dilakukan.

MUI menilai langkah ini sebagai pertanggungjawaban moral. Diharapkan ke depan, para pendakwah dapat lebih berhati-hati dan memberikan bimbingan yang menyejukkan serta sesuai dengan syariat Islam, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar