MUI Nyatakan Hukum Haram! Aksi Gus Elham Cium Anak Kecil Dinilai Langgar Batas Kewajaran

- Kamis, 13 November 2025 | 15:40 WIB
MUI Nyatakan Hukum Haram! Aksi Gus Elham Cium Anak Kecil Dinilai Langgar Batas Kewajaran

MUI Soroti Aksi Gus Elham Cium Anak Kecil, Sebut Melanggar Batas Kewajaran

Tindakan pendakwah asal Kediri, Elham Yahya Luqman atau yang dikenal sebagai Gus Elham, menuai sorotan publik setelah video dirinya mencium anak-anak perempuan beredar luas. Aksi ini memicu kecaman dari berbagai kalangan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

KH Hasan Ubaidillah, Sekretaris MUI Jawa Timur, menegaskan bahwa perbuatan Gus Elham telah melampaui batas kewajaran dan tidak sesuai dengan teladan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Ia menjelaskan bahwa Rasulullah dalam menyayangi cucu-cucunya, seperti Hasan dan Husein, melakukannya dengan mencium pipi atau kening sebagai bentuk kasih sayang, bukan dengan cara yang dipertontonkan Gus Elham.

"Tindakan mencium bibir atau 'mengkokop pipi' seperti yang dilakukan, sudah di luar batas kelaziman dan kewajaran," tegas Hasan Ubaidillah.

Hukum Mencium Anak Bukan Mahram Menurut MUI

Hasan Ubaidillah lebih lanjut menyatakan hukum mengenai tindakan tersebut. Ia menekankan bahwa mencium anak perempuan yang sudah mencapai usia tamyiz, yaitu usia di mana anak sudah dapat membedakan antara yang baik dan buruk, dan yang bukan mahramnya, adalah haram.

"Terutama jika anak tersebut sudah duduk di bangku kelas 5 SD atau lebih. Inilah yang kemudian menimbulkan persoalan," jelasnya. Penegasan ini merujuk pada aturan syariat yang jelas mengenai komunikasi dan perilaku terhadap perempuan yang bukan mahram.


Halaman:

Komentar