Marsinah Resmi Pahlawan Nasional 2025: Biografi, Kasus Kematian, dan Warisan Perjuangannya

- Senin, 10 November 2025 | 22:18 WIB
Marsinah Resmi Pahlawan Nasional 2025: Biografi, Kasus Kematian, dan Warisan Perjuangannya
Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah: Sejarah, Perjuangan, dan Biografi - Info Terbaru 2025

Marsinah Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional pada Hari Pahlawan 2025

Pemerintah Indonesia secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada mendiang Marsinah, seorang aktivis buruh perempuan. Pengukuhan ini berlangsung pada peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2025, sebagai bentuk pengakuan negara atas perjuangannya yang tanpa takut menentang ketidakadilan sistemik yang dialami oleh para pekerja.

Profil dan Biografi Marsinah

Marsinah lahir di Nganjuk, Jawa Timur, tepatnya pada tanggal 10 April 1969. Ia dikenal sebagai sosok yang gigih dan mandiri. Setelah menyelesaikan pendidikan menengahnya, Marsinah memulai kariernya sebagai buruh di pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS) yang berlokasi di Porong, Sidoarjo. Di tempat inilah semangat perlawanannya terhadap ketidakadilan mulai tumbuh.

Awal Mula Gerakan Perlawanan Marsinah

Awal Mei 1993 menjadi momen bersejarah dimulainya perlawanan. Kondisi kerja yang buruh dan upah yang tidak layak memicu para buruh, termasuk Marsinah, untuk melakukan aksi protes. Pada 2 Mei 1993, Marsinah turut hadir dalam sebuah rapat yang merencanakan pemogokan kerja massal. Aksi mogok pun dilaksanakan pada 3 Mei 1993. Meski mendapat tekanan dari pihak keamanan, perjuangan mereka membuahkan hasil dengan dilakukannya perundingan pada 4 Mei 1993. Hasil perundingan itu adalah 12 tuntutan buruh yang disetujui dan dituangkan dalam sebuah Surat Persetujuan Bersama.

Namun, kemenangan itu berumur pendek. Esok harinya, pada 5 Mei 1993, sebanyak 13 buruh, termasuk para pemimpin aksi, dipanggil paksa ke Komando Distrik Militer (Kodim) 0816 Sidoarjo. Di bawah tekanan dan intimidasi, mereka dipaksa untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Kronologi Tragis Hilang dan Wafatnya Marsinah

Merasa tidak terima dengan tindakan represif tersebut, Marsinah yang dikenal vokal segera bertindak. Ia menulis panduan untuk rekan-rekannya tentang cara menghadapi interogasi dan menyampaikan surat protes ke manajemen pabrik. Ia juga mengunjungi rumah beberapa rekannya untuk menunjukkan solidaritas. Akan tetapi, pada malam harinya, Marsinah dilaporkan hilang. Pencarian yang dilakukan selama tiga hari berakhir dengan penemuan yang tragis. Pada 8 Mei 1993, jasad Marsinah ditemukan di sebuah gubuk di Desa Wilangan, Nganjuk. Kondisi jasadnya memperlihatkan tanda-tanda penyiksaan yang sangat kejam, yang didahului oleh penganiayaan dan kekerasan seksual.

Makna dan Warisan Perjuangan Marsinah

Kematian Marsinah bukan hanya menjadi duka bagi keluarganya, tetapi juga mengguncang kesadaran nasional. Ia menjadi simbol perlawanan terhadap kekerasan negara dan ketidakadilan bagi kaum buruh, khususnya buruh perempuan. Kasusnya merupakan catatan kelam pelanggaran HAM berat di masa Orde Baru yang hingga kini masih meninggalkan luka. Marsinah mewakili suara perempuan pekerja yang seringkali berada dalam posisi rentan, menghadapi diskriminasi upah, jaminan sosial yang minim, serta pelecehan di tempat kerja. Perjuangannya telah menginspirasi lahirnya gerakan feminisme kerja yang menuntut pengakuan atas kompetensi dan kontribusi nyata perempuan di dunia kerja.

Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional 2025

Setelah lebih dari tiga dekade, pengorbanan Marsinah akhirnya diakui oleh negara. Gelar Pahlawan Nasional diserahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Penerima penghargaan ini adalah sang kakak, Marsini, dan adiknya, Wijiyanti, yang tampak haru selama prosesi. Penganugerahan ini disambut positif oleh berbagai serikat buruh, komunitas pekerja, dan kelompok perempuan yang selama ini menganggap Marsinah sebagai ikon perjuangan. Gelar ini menegaskan posisinya tidak hanya sebagai pahlawan buruh, tetapi juga sebagai pahlawan bagi kesetaraan gender dan hak asasi manusia di Indonesia.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar