- Jumlah total mikroba aerobik melebihi batas aman.
- Jumlah total gabungan ragi dan jamur di atas ambang batas.
- Terdeteksi kontaminasi Clostridium spp., sejenis bakteri pembentuk spora yang berpotensi berbahaya.
Temuan ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand tahun 2021 tentang standar mutu produk herbal.
Konsekuensi Hukum bagi Produsen dan Penjual
BPOM Thailand mengklasifikasikan Hong Thai Formula 2 sebagai produk substandar. Bagi yang kedapatan memproduksinya, ancaman hukumannya adalah penjara hingga 2 tahun dan denda hingga 200.000 baht (sekitar Rp103 juta). Sementara itu, para penjual dapat dihukum penjara maksimal 6 bulan dan denda hingga 50.000 baht (sekitar Rp26 juta). Proses hukum terhadap produsen saat ini sedang dipertimbangkan.
Peringatan publik ini resmi dikeluarkan oleh BPOM Thailand pada tanggal 20 Oktober 2025. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan produk Hong Thai Formula 2 dengan nomor batch dan registrasi yang disebutkan demi keselamatan dan kesehatan.
Artikel Terkait
Waspadai Tanda Samar Kolesterol Tinggi Usai Lebaran
Waspadai Lonjakan Kolesterol hingga Asam Urat Usai Menyantap Hidangan Lebaran
Tips Atasi Post-Holiday Blues Usai Libur Lebaran
SNBT 2026: Lokasi UTBK Ditentukan Sistem Acak untuk Cegah Kecurangan