Komisi I fokus pada penguatan Wajib Belajar 13 Tahun, dengan strategi penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) berbasis data akurat dan pemenuhan hak pendidikan inklusif.
Komisi II menyoroti pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan, menekankan pentingnya validasi data (Dapodik) yang ketat dan optimalisasi timeline perencanaan.
Komisi III mendorong penguatan digitalisasi pembelajaran melalui integrasi kebijakan pusat-daerah, pengembangan konten yang relevan, serta pelatihan berkelanjutan bagi guru.
Komisi IV merekomendasikan evaluasi mendalam terhadap Tes Kemampuan Akademik (TKA), termasuk analisis capaian per wilayah dan pendampingan akademik untuk guru.
Komisi V membahas pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan menekankan koordinasi lintas kementerian, peningkatan kapasitas operator, dan dukungan infrastruktur di daerah tertinggal.
Komisi VI mengusulkan penguatan pendidikan karakter dan manajemen talenta, antara lain melalui optimalisasi Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G7K) dan pemetaan minat bakat siswa.
Komisi VII menyampaikan rekomendasi tata kelola guru, mencakup distribusi yang lebih fleksibel, peningkatan kesejahteraan, serta pemenuhan kebutuhan kepala sekolah dan pengawas definitif.
Komisi VIII mengangkat isu kedaulatan Bahasa Indonesia dan revitalisasi bahasa daerah, dengan rekomendasi menjadikannya sebagai indikator kinerja daerah serta penguatan program BIPA.
Komisi IX mendorong penguatan Pembelajaran Mendalam, koding, kecerdasan artifisial, serta bimbingan konseling. Rekomendasi ini menekankan pelatihan guru yang kontekstual dan peningkatan kapasitas guru BK dalam menangani kesehatan mental siswa.
Dengan ditutupnya forum ini, tantangan selanjutnya adalah memastikan rekomendasi yang komprehensif tersebut dapat dijalankan secara terukur dan berkelanjutan di seluruh daerah, demi peningkatan mutu pendidikan nasional yang lebih merata.
Artikel Terkait
Waspadai Tanda Samar Kolesterol Tinggi Usai Lebaran
Waspadai Lonjakan Kolesterol hingga Asam Urat Usai Menyantap Hidangan Lebaran
Tips Atasi Post-Holiday Blues Usai Libur Lebaran
SNBT 2026: Lokasi UTBK Ditentukan Sistem Acak untuk Cegah Kecurangan