Hampir setiap Desember, pertanyaan yang sama selalu muncul: bagaimana sebenarnya hukum merayakan tahun baru Masehi dalam Islam? Banyak yang bertanya-tanya, tapi tak semua punya jawaban yang jelas. Padahal, tahun 2026 sudah di depan mata, dan euforia menyambutnya sudah mulai terasa di mana-mana.
Memang, pergantian tahun sudah jadi tradisi global, termasuk di Indonesia. Yang jadi persoalan, seringkali perayaannya lepas kendali. Pesta pora, kembang api meraung, konser hingar-bingar, sampai hal-hal yang menjurus ke kemaksiatan. Nah, di sinilah letak masalahnya bagi umat Islam.
Kalau mau menelusuri asal-usulnya, perayaan tahun baru ternyata punya sejarah panjang. Menurut catatan, perayaan tertua justru bukan di bulan Januari. Sekitar 4.000 tahun silam, bangsa Babilonia kuno malah merayakannya di akhir Maret, saat musim semi tiba. Mereka menyelenggarakan festival Akitu selama sebelas hari, yang erat kaitannya dengan siklus panen dan pengukuhan raja. Bagi mereka, tahun baru adalah simbol alam yang bangkit kembali.
Lalu, bagaimana tanggal 1 Januari bisa menjadi patokan? Ceritanya bergeser ke era Romawi. Awalnya, kalender mereka cuma sepuluh bulan dan dimulai dari Maret. Raja Numa Pompilius kemudian menambahkan Januari dan Februari. Barulah pada 46 SM, Kaisar Julius Caesar menetapkan 1 Januari sebagai awal tahun baru lewat Kalender Julian. Tanggal itu dipilih untuk menghormati Janus, dewa bermuka dua yang satu wajahnya menatap masa lalu dan satunya lagi melihat ke depan simbol yang pas untuk sebuah permulaan.
Pertanyaannya tetap mengemuka: bolehkah seorang Muslim ikut serta dalam perayaan ini?
Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi: Dua Sisi Pandang
Soal ini sebenarnya termasuk wilayah khilafiyah, alias para ulama punya pendapat yang berbeda-beda. Ada yang membolehkan dengan catatan, ada juga yang secara tegas mengharamkannya.
Argumen yang membolehkan biasanya berangkat dari sudut pandang sosial dan kebiasaan. Misalnya, perayaan itu dianggap boleh kalau tujuannya untuk silaturahmi, mengingat nikmat Allah atas pergantian waktu, atau mendatangkan manfaat ekonomi. Asalkan, tidak ada kaitannya dengan keyakinan agama lain. Intinya, selama tidak mencampuradukkan akidah, beberapa ulama melihatnya sebagai hal yang bisa ditolerir.
Di sisi lain, pendapat yang melarang punya alasan kuat. Mereka khawatir soal tasyabbuh, atau penyerupaan diri dengan tradisi non-Muslim. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar, mengingat tahun baru Masehi punya akar sejarah yang erat dengan budaya dan kepercayaan di luar Islam.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA, menguraikan perbedaan pendapat ini dengan cukup gamblang.
"Ulama yang mengharamkan beralasan bahwa perayaan tahun baru adalah bentuk penyerupaan terhadap orang non-Muslim. Meski niatnya bukan untuk ibadah, tapi tindakan ikut merayakannya sudah dianggap menyerupai ritual mereka," jelasnya.
"Sementara ulama yang membolehkan berargumen bahwa perayaan tahun baru tidak selalu bernuansa agama. Semuanya kembali ke niat masing-masing orang," lanjutnya.
Beliau juga memberi analogi yang menarik. Coba lihat, setiap ada libur nasional seperti Natal atau Tahun Baru, umat Islam juga ikut libur. Bank syariah, pesantren, bahkan Kementerian Agama pun tutup. Apakah libur itu otomatis berarti merayakan? Tentu tidak. Kebanyakan orang akan bilang, "Tergantung niatnya."
Prinsip yang sama diterapkan. Kalau niatnya ikut-ikutan ritual agama lain, ya haram. Tapi kalau cuma memanfaatkan momen untuk kumpul keluarga, bersyukur, atau bahkan berbuat baik seperti berbagi ke panti asuhan, maka tidak ada larangannya. Yang jelas-jelas haram adalah tindakan maksiat yang sering menyertainya: mabuk-mabukan, pacaran bebas, dan sejenisnya. Keharamannya ada pada perbuatan maksiat itu sendiri, bukan pada esensi pergantian tahunnya.
Jadi, perdebatan ini memang tidak akan pernah benar-benar selesai. Masing-masing pihak punya dasar dan argumennya sendiri. Pada akhirnya, pilihan kembali kepada kesadaran dan keyakinan setiap individu.
Wallahu a'lam bishshawab.
Artikel Terkait
Empat Shio Ini Diprediksi Beruntung di Tahun Kuda Api 2026
Tahun Baru Imlek 2026 Dirayakan 17 Februari, Sambut Tahun Kuda Api
Seniman Ketoprak Senior Sumisih Yuningsih Meninggal Dunia di Yogyakarta
Tahun Kuda Api 2026: Tradisi Anjurkan Hindari Warna Merah Saat Imlek