Sidang Cerai Marissa Anita Ditunda, Andrew Trigg Absen di PN Jakarta Pusat

- Rabu, 19 November 2025 | 20:15 WIB
Sidang Cerai Marissa Anita Ditunda, Andrew Trigg Absen di PN Jakarta Pusat
Sidang Perceraian Marissa Anita Ditunda - Andrew Trigg Absen

Sidang Perceraian Marissa Anita Ditunda, Andrew Trigg Absen di Persidangan

JAKARTA | Sidang perceraian pasangan selebritas Marissa Anita dan Andrew Trigg mengalami penundaan hingga pekan depan.

Persidangan perceraian Marissa Anita dan Andrew Trigg harus ditunda hingga 26 November 2025 mendatang. Penundaan ini terjadi setelah Andrew Trigg tidak hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Rabu, 19 November 2025.

Kuasa hukum Marissa Anita, Ira Yustika Lestari, membenarkan penundaan persidangan. "Karena pihak tergugat tidak hadir, jadi masih dipanggil sekali lagi. Panggilan kedua di minggu depan tanggal 26 November 2025," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meskipun jadwal sidang telah ditetapkan, Ira mengungkapkan bahwa Marissa tidak akan menghadiri persidangan selanjutnya. Namun, belum dapat dipastikan apakah persidangan akan dilanjutkan secara verstek atau tidak.

Marissa Anita sendiri menunjukkan sikap tenang dalam menghadapi proses perceraian ini. Aktris dan presenter tersebut mengungkapkan filosofi hidup yang memberinya kekuatan dalam menghadapi ujian berat.

"Banyak sekali momen-momen pembelajaran. Saya tidak pernah melihat hal yang sulit dalam kehidupan saya," ujar Marissa. "Semesta memberikan kita tantangan hidup sebagai titik pembelajaran, selalu."

Perjalanan rumah tangga selama 17 tahun dengan pria asal Inggris tersebut diakuinya memberikan banyak pelajaran berharga. Marissa meyakini bahwa pengalaman yang dihadapinya merupakan bagian dari proses kehidupan yang universal.

"Saya yakin, saya sama dengan 8 miliar manusia di Bumi yang pernah merasakan fase yang sama. Dalam kehidupan, kita tidak akan bisa selalu berada di titik aman atau kebahagiaan," tuturnya.

Proses hukum perceraian pasangan yang telah menikah sejak 2008 ini akan terus dipantau perkembangan selanjutnya pada sidang yang dijadwalkan pekan depan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar