murianetwork.com - Pemerintah Indonesia kembali membuka program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan pada tahun 2024.
Program ini ditujukan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, BSU Ketenagakerjaan 2024 akan disalurkan melalui program Kartu Prakerja.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi pekerja sehingga mereka dapat meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja.
Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan 2024
Berikut Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan 2024:
- Warga Negara Indonesia
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Bansos BPNT Cair! Tapi Nominalnya Berubah Jadi 200 Ribu Per Bulan? Berikut Penjelasan dari Pemerintah
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi