Viral putusan kontroversial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bebaskan Windu Aji Sutanto, mantan Ketua Relawan Jokowi. Terbukti menikmati hasil pencucian uang Rp1,7 miliar, ia divonis bebas. Putusan yang dibacakan Hakim Sri Hartati pada Rabu (24/9/2025) ini langsung memicu gelombang protes dan tanda tanya publik.
Alasan pembebasan Windu Aji Sutanto mengejutkan banyak pihak. Majelis hakim beralasan kasus ini merupakan pengulangan dari kasus korupsi Ore Nikel Blok Mandiodo yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hakim menerapkan asas ne bis in idem, yaitu larangan untuk mengadili perkara yang sama untuk kedua kalinya.
Fakta persidangan menunjukkan Windu terbukti melakukan pencucian uang hasil korupsi. Namun, hukum seolah tak berdaya menghadapi penerapan pasal ini. Asas ne bis in idem yang seharusnya menjadi perlindungan hukum justru dikhawatirkan menjadi celah untuk lolos dari jerat hukum.
Lebih mencengangkan, ini bukan pertama kalinya Windu terlibat kasus korupsi. Pada November 2024, ia telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pertambangan Ore Nikel Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun. Dalam putusan tersebut, Windu juga diharuskan membayar uang pengganti Rp500 juta.
Ironisnya, meski sedang menjalani hukuman kasus korupsi triliunan, Windu masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus pencucian uang ini. Hal ini memunculkan pertanyaan publik: bagaimana mungkin seorang terpidana kasus korupsi besar bisa bebas dari jerat pencucian uang?
Kasus Windu Aji Sutanto ini mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Putusan bebas ini mengundang tanya besar: apakah hukum di Indonesia masih tegas terhadap koruptor, atau justru memberikan ruang bagi mereka untuk memanfaatkan celah-celah hukum?
Sumber Artikel Asli: https://www.liputan6.com/news/read/5942213/viral-putusan-bebas-eks-relawan-jokowi-windu-aji-sutanto-padahal-telah-terbukti-nikmati-hasil-pencucian-uang-rp17-m
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di Tol Jombang: Sopir Diduga Microsleep, Tabrak Truk Hino, Satu Tewas
Wali Kota Makassar Luncurkan “Pete-pete Laut”, Layanan Kapal Gratis untuk Warga Kepulauan Terluar
27 Peserta Ikuti Program Karantina Hafal Al-Qur’an 30 Juz dalam 40 Hari di Bekasi
DPR Desak Pemerintah Prioritaskan Warga Lokal dalam Rekrutmen Pengelola Koperasi Desa Merah Putih