Pajak E-Commerce 2026 Batal? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menarik pajak untuk pedagang online atau e-commerce pada tahun 2026. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi kabar yang beredar mengenai pemberlakuan pajak e-commerce mulai Februari 2026.
Purbaya menjelaskan bahwa penerapan pajak bagi pelaku e-commerce baru akan dipertimbangkan ketika perekonomian Indonesia sudah benar-benar pulih dan menunjukkan ketahanan yang kuat. Syaratnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minimal harus mencapai 6 persen terlebih dahulu.
"Kalau ekonomi sudah tumbuh 6% atau lebih, baru akan kita pertimbangkan," tegas Purbaya Yudhi Sadewa, menekankan bahwa keputusan akhir berada di tangan Kementerian Keuangan.
Meski kondisi ekonomi dinilai sudah mulai membaik, Menkeu menilai fondasinya belum sepenuhnya kuat sehingga kebijakan pajak baru untuk sektor digital ini perlu ditunda.
Sumber: portal-islam.id
Artikel Terkait
TAUD Desak Polisi Ungkap Dalang Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
25 Kilogram Kokain Diamankan di Pesisir Selayar, Diduga Bagian Jaringan Internasional
TASPEN Gelar Mudik Gratis untuk 1.400 Pemudik dengan Asuransi Rp20 Juta
Pemkot Makassar Izinkan Takbiran di Lingkungan, Larang Konvoi dan Petasan