Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang menyusun kajian untuk mengeksplorasi potensi barang kena cukai baru, yang mencakup popok bayi (diapers) dan tisu basah. Inisiatif ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Kajian perluasan barang kena cukai ini bertujuan untuk menggali potensi penerimaan negara yang lebih optimal. Fokusnya adalah pada perluasan basis pajak, bea dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam beleid tersebut dijelaskan, "Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah."
Tidak hanya popok dan tisu basah, pemerintah juga mengkaji beberapa usulan lainnya. Kajian meliputi potensi kenaikan bea keluar untuk produk kelapa sawit, pengenaan cukai atas emisi kendaraan bermotor, serta makanan ringan yang mengandung penyedap atau Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB) yang saat ini belum dikenakan cukai.
Meski berbagai barang tersebut masuk dalam kajian, rincian lebih lanjut mengenai alasan spesifik penetapannya sebagai barang kena cukai belum diungkap. Dokumen tersebut menekankan bahwa sasaran strategisnya adalah mencapai "penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP yang optimal."
Di dalam beleid yang sama, juga diungkapkan bahwa Menteri Keuangan Purbaya tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi. Penyusunan RUU ini ditargetkan akan selesai pada tahun 2027.
Redenominasi adalah langkah untuk menyederhanakan jumlah digit pada mata uang rupiah tanpa mengurangi nilai daya belinya. Dengan kata lain, nilai uang secara riil tetap sama, hanya penulisannya yang disederhanakan. Sebagai contoh, nominal uang Rp 10.000 akan ditulis menjadi Rp 10 setelah kebijakan redenominasi diterapkan.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," bunyi aturan dalam PMK tersebut.
Artikel Terkait
Analis Proyeksikan Harga Emas Masih Fluktuatif, Tunggu Data AS dan Sentimen Global
OJK dan BEI Ingatkan Investor untuk Teliti Memilih Perusahaan Sekuritas
Investor Beralih ke Saham Murah, Indeks Small Cap Melonjak 3,5%
Progres Konstruksi Tambang Emas Pani Capai 94%, Target Produksi 2026 Dicanangkan