Industri Wood Pellet Indonesia: Komitmen Legalitas dan Kelestarian dengan SVLK
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kehutanan, menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan industri biomassa, khususnya produk wood pellet, berjalan secara legal dan berkelanjutan. Komitmen ini diwujudkan melalui penerapan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yang diakui pasar global.
SVLK: Jaminan Legalitas dan Kelestarian Wood Pellet Indonesia
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut, Erwan Sudaryanto, menekankan bahwa SVLK adalah instrumen kunci untuk memastikan seluruh produk hasil hutan, dari hulu ke hilir, berasal dari sumber yang legal dan lestari. Sistem ini memiliki dasar hukum kuat, melibatkan lembaga penilai independen, dan menerapkan mekanisme check and balance.
"SVLK memastikan semua hasil hutan diambil, diangkut, diproduksi, dan diperdagangkan secara legal dan berkelanjutan. Indonesia patut bangga karena menjadi satu-satunya negara yang memiliki sistem seperti SVLK," ujar Erwan dalam Focus Group Discussion yang digelar oleh Asosiasi Produsen Biomassa Indonesia (APREBI).
Dengan memenuhi SVLK, produk wood pellet Indonesia dijamin kelegalan dan kelestariannya, sehingga telah diakui dan memenuhi due diligence compliance oleh pasar ekspor utama seperti Jepang, Korea, dan Uni Eropa.
Membedakan Fakta dari Kampanye Negatif Deforestasi
Penegasan ini sekaligus membantah kampanye negatif dari beberapa LSM yang menuduh industri wood pellet menyebabkan deforestasi. Erwan menjelaskan bahwa deforestasi berarti mengubah hutan menjadi non-hutan secara permanen.
Artikel Terkait
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp 3.050 Triliun, OJK Beberkan Tantangan Literasi
Bea Cukai Tembus Rp 221,3 Triliun di 2025, Ungkap Strategi dan Capaian Pengawasan
Tambahan 30 Rangkaian KRL Jabodetabek Disambut Positif, INKA Siap Supply
Investor Pasar Modal Tembus 19 Juta di Oktober 2025, Tumbuh 58.4%