Modus Under-Invoicing Ekspor CPO: DJP Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 140 Miliar

- Kamis, 06 November 2025 | 17:36 WIB
Modus Under-Invoicing Ekspor CPO: DJP Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 140 Miliar

Modus Under-Invoicing Ekspor Sawit Terungkap

Modus lama ini kembali terungkap setelah DJP menemukan indikasi kuat praktik under-invoicing, yaitu pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya. Hal ini menyebabkan potensi kerugian negara yang signifikan.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp 140 Miliar

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan hasil analisis pada tahun 2025. Terdapat 257 eksportir sawit yang diduga menjalankan modus fatty matter dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,08 triliun. Potensi kerugian negara dari manipulasi ini ditaksir sekitar Rp 140 miliar.

Bimo menegaskan, "Jadi bea masuknya itu bisa 10 kali lipat lah yang katakanlah diduga di under-invoicing," ujarnya di Tanjung Priok.


Halaman:

Komentar