Modus Under-Invoicing Ekspor Sawit Terungkap
Modus lama ini kembali terungkap setelah DJP menemukan indikasi kuat praktik under-invoicing, yaitu pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya. Hal ini menyebabkan potensi kerugian negara yang signifikan.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp 140 Miliar
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan hasil analisis pada tahun 2025. Terdapat 257 eksportir sawit yang diduga menjalankan modus fatty matter dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,08 triliun. Potensi kerugian negara dari manipulasi ini ditaksir sekitar Rp 140 miliar.
Bimo menegaskan, "Jadi bea masuknya itu bisa 10 kali lipat lah yang katakanlah diduga di under-invoicing," ujarnya di Tanjung Priok.
Artikel Terkait
Harga Nikel Global 2025 Turun, Industri Nikel Indonesia Justru Tumbuh Berkat Hilirisasi
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp 3.050 Triliun, OJK Beberkan Tantangan Literasi
Bea Cukai Tembus Rp 221,3 Triliun di 2025, Ungkap Strategi dan Capaian Pengawasan
Tambahan 30 Rangkaian KRL Jabodetabek Disambut Positif, INKA Siap Supply